Bisnis.com, SURABAYA—Kementerian Perindustrian sedang menyusun rencana aksi yang dapat ditindaklanjuti para pemangku kepentingan agar IKM dapat lebih memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM dan memberdayakan pelaku IKM untuk memperluas akses pasar, mempromosikan, serta meningkatkan daya saing produk unggulannya di marketplace global.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, terdapat 44 IKM yang telah memanfaatkan fasilitas KITE IKM, dimana IKM Industri Barang Kerajinan, Furniture, Pakaian Jadi dan Industri Kosmetik dan Bahan Kosmetik mendominasi pemanfaatan tersebut.
Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan kedepannya pemanfaatan fasilitas KITE IKM bisa lebih berdampak signifikan pada perluasan akses ekspor melalui marketplace global untuk meningkatkan kontribusi IKM pada ekspor nasional.
“Banyak yang belum memanfaatkan karena memang banyak yang belum mengetahui. Jadi ugas kami adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan. Lokasi sosialisasi kami akan perluas hingga Yogyakarta, Makassar, dan Medan,” katanya Rabu (27/2/2018).
Sebagai informasi, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk IKM (KITE IKM) merupakan fasilitas yang diluncurkan oleh Pemerintah pada Januari 2017 yang bertujuan untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan pendapatan IKM sehingga produktivitas dan daya saing IKM meningkat.
Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM melalui pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN Barang Mewah atas atas impor Barang/ dan atau bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.
Program pemberian fasilitas KITE merupakan juga merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan industri. Saat ini, Kementerian Perindustrian mematok Pertumbuhan Sektor Industri tahun 2018 sebesar 5,67%.
“Berdasarkan data kontribusi output sektor IKM pada 2017, maka target pertumbuhan sektor IKM pada 2018 akan berkisar pada rentang 5,7-6,1%,” tutur Gati.
Berdasarkan data Kemenperin, pertumbuhan sektor industri pengolahan Non Migas Kumulatif tahun 2017 berada pada angka 4,84%. Dengan pertumbuhan tertinggi ada pada industri makanan dan minuman 9,23%, disusul dengan industri logam dasar 5,87%, industri mesin dan perlengkapan 5,55%, dan industri kimia, farmasi dan obat tradisional 4,53%.
Kontribusi ekspor nonmigas telah menyumbang 90,67% dari total ekspor tahun 2017, dengan partisipasi sektor industri sebesar 74,10%. Ekspor industri pengolahan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2016 ke 2017 sebesar 13,14%, dari US$ 110,5 Miliar menjadi US$ 125,0 Miliar.