Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Memanggil Mantan Sekda Kota Malang Soal Suap APBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Cipto Wiyono, Sekda Kota Malang Tahun 2015 sebagai saksi untuk tersangka M Arief Wicaksono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/2/2018).

M Arief Wicaksono merupakan mantan Ketua DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Selain itu, KPK juga memanggil M Arief Wicaksono dalam kasus lainnya, yaitu terkait suap penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman.

Selain itu, KPK juga memanggil Hendarwan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, M Arief Wicaksono diduga menerima suap dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga M Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp700 juta.

Sebagai penerima M Arief Wicaksono disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus kedua, M Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

Diduga M Arief Wicaksono menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

Sebagai penerima M Arief Wicaksono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper