Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan penyelesaian rencana zonasi 7 kawasan strategis nasional hingga 2018.
Ketujuh KSN itu mencakup kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo (Mebidangro); kawasan perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, Purwodadi (Kedung Sepur); kawasan perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila); kawasan perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar (Mamminasata); Bima; kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur); dan Batam, Bintan, Karimun.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan kawasan strategis nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia serta pendayagunaan sumberdaya alam atau teknologi tinggi.
Adapun kawasan strategis nasional tertentu (KSNT) merupakan suatu kawasan dalam lingkup wilayah Indonesia yang dipandang memiliki nilai-nilai strategis tertentu di mana pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional yang berfungsi untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan dan lingkungan.
"Rencana zonasi kawasan strategis nasional (RZ KSN) merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional," kata Brahmantya dalam siaran pers, Rabu (31/1/2018).
Menurut dia, penyusunan rencana zonasi tidak terlepas dari dokumen perencanaan lainnya. Untuk itu, sinkronisasi dan harmonisasi antara rencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) provinsi merupakan keniscayaan.
Saat ini 5 provinsi telah menetapkan peraturan daerah RZWP3K, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Brahmantya menuturkan upaya harmonisasi meliputi isu yang bernilai penting dan strategis secara nasional serta aspek kewenangan pengelolaan di KSN tersebut. Menteri berwenang pada aspek yang bernilai penting dan strategis nasional saja, sedangkan selebihnya diharmonisasikan dengan pemerintah daerah.