Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor garam sebanyak 2,37 ton dari 3,7 juta ton yang direncanakan, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan garam untuk kebutuhan industri tersebut akan diberikan kepada sekitar 21 perusahaan.
Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan Bareskrim Mabel Polri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menghindari kebocoran garam pada konsumen.
“Intinya selama itu kebutuhan untuk industri, impor saja. Sehingga yang untuk kegiatan industri ya kita terbitkan,” kata Oke di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Dia menuturkan impor garam tersebut mayoritas berasal dari Australia dan Thailand. Sementara Pakistan juga telah mengajukan ekspor, hanya saja belum diketahui asal pengajuan tersebut.
Impor garam yang telah diizinkan ini diharapkan mampu mencukupi kebutuhan selama satu tahun. Namun jika kebutuhan meningkat atau masih ada permintaan oleh pelaku industri, maka akan ditambahkan kembali jumlah terus.
“Tergantung dari permohonan [importir], cuma tidak boleh melebihi dari 3,7 juta ton yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Sementara itu ujarnya, sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2016 menyebut proses importasi garam harus memiliki rekomendasi. Hanya saya mekanismnya belum ditentukan.
Pada bulan Desember kita rapat itu industri sudah teriak tidak ada, tapi mekanisme belum ada. Sehingga di Kemenko maritim diputuskan keluarin saja. Itu sudah kita keluarkan sebanyak 2,37 tadi.