Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK E-RAPOR, 55 Kepala SDN di Kota Madiun Dilaporkan Polisi

Sebanyak 55 Kepala SD Negeri di Kota Madiun diperiksa di Unit Reskrim Polres Madiun Kota. Mereka diperiksa dalam kasus pengadaan aplikasi rapor elektronik atau e-rapor.

Bisnis.com, MADIUN—Sebanyak 55 Kepala SD Negeri di Kota Madiun diperiksa di Unit Reskrim Polres Madiun Kota. Mereka diperiksa dalam kasus pengadaan aplikasi rapor elektronik atau e-rapor.

Pemeriksaan terhadap 55 kepala sekolah dasar negeri di Kota Madiun itu berdasarkan aduan dari rekanan proyek pengadaan tersebut yaitu PT Sky Tech Asia (PT STA) kepada kepolisian.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari pelapor yang merupakan rekanan proyek dari Yogyakarta. Dari keterangan pelapor, sebanyak 56 sekolah dasar negeri di Kota Madiun yang telah mengajukan permohonan pemesanan pengadaan software aplikasi e-rapor.

"Dari 56 sekolah yang mengajukan permohonan atau pemesanan. Hanya satu sekolah yang membayar. Sedangkan 55 sekolah tidak mau membayar," kata Logos, Senin (22/1/2018).

Logos menuturkam pemasangan software e-rapor tersebut telah selesai dipasang sejak Desember 2017. Aduan dari pelapor, masing-masing sekolah memiliki tanggungan untuk membayar software yang dipesan senilai Rp35 juta.

"55 sekolah ini melakukan pengajuan permohonan pemesanan pengadaan software. Laporan kepada kami, sekolah ini belum membayar kepada rekanan," jelas dia.

Saat ditanya mengenai alasan kepala sekolah tidak mau membayar, Logos mengatakan hal itu masuk proses penyelidikan. Penyelidik juga masih melakukan klarifikasi kepada pihak terkait soal itu.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Kami masih melakukan klarifikasi alasan mereka tidak melakukan pembayaran. Hasil penyelidikan dan klarifikasi nanti akan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan," terang dia.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Ilyas, tidak banyak berkomentar soal itu. Dia menyerahkan penyelesaikan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Kami meminta kepada seluruh kepala sekolah yang dipanggil menjawab apa adanya. Kalau nggak ditanya nggak usah jawab. Perintah saya itu saja," kata dia.

Menurut dia, seharusnya sekolah membelanjakan barang melalui e-katalog. "Seharusnya mengikuti pembelanjaan barang sesuai aturan. Misalnya e-katalog atau beli langsung. Tapi ikuti aturannya," kata dia.

Kepala SDN Madiun Lor 5, Joko Susilo, menolak untuk diwawancara saat akan dikonfirmasi terkait aduan dari pihak rekanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper