Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Bank Tanah Bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pemerintah akan menetapkan tarif sebagai modal operasional Bank Tanah.
Warga menunjukkan sertifikat tanah/Bisnis
Warga menunjukkan sertifikat tanah/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan menetapkan tarif sebagai modal operasional Bank Tanah.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan pihaknya diberi waktu 2 minggu untuk menetapkan tarif dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) Bank Tanah.

"Sehingga nanti ada tarif, supaya Bank Tanah jangan bergantung pada APBN," katanya di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Dia mengatakan langkah tersebut diambil agar adanya tanggung jawab dan Bank Tanah dapat membela jika terjadi sengketa.

Terkait besaran nilai tarif yang akan dikenakan, Sofyan mengatakan pihaknya belum berbicara secara detail tentang hal tersebut.

Namun pihaknya akan tetap mengusahakan untuk tidak memberlakukan tarif yang mahal, dan tetap menilai berdasarkan keamanan dan pemberdayaan tanah tersebut.

Hasil dari pengumpulan tarif akan digunakan untuk membiayai operasional dan penanganan proses hukum sengketa tanah. Adapun pendapatanya juga akan dihitung sebagai sebagai PNBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper