Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Kompromi Pelarangan Cantrang, Ini Detailnya

Pemerintah mencabut larangan penggunaan cantrang setelah nelayan untuk ketiga kalinya menggelar aksi unjuk rasa menentang kebijakan itu.
Kapal nelayan cantrang di Probolinggo./Bisnis
Kapal nelayan cantrang di Probolinggo./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mencabut larangan penggunaan cantrang setelah nelayan untuk ketiga kalinya menggelar aksi unjuk rasa menentang kebijakan itu.

Keputusan itu diambil setelah 5 orang perwakilan dari sekitar 1.000 nelayan yang berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018), bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Di depan demonstran, Hadi Santoso, salah satu perwakilan nelayan yang bertemu dengan Presiden dan Menteri Susi, mengatakan cantrang diperbolehkan melaut lagi tanpa batas waktu dan ukuran kapal.

"Dengan negosiasi yang cukup lama, cantrang oleh Bapak Presiden boleh melaut lagi," katanya, yang seketika disambut sorak-sorai nelayan.

Namun, lanjut Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal itu, nelayan cantrang tidak boleh menambah kapal. Hadi mengumumkan pencabutan larangan itu didampingi Susi yang menemui peserta unjuk rasa.

Meskipun tak akan ada lagi larangan, pemerintah tetap akan memfasilitasi pinjaman bagi nelayan cantrang yang ingin beralih alat tangkap. Pengajuan kredit dapat disampaikan melalui kepala daerah setempat.

"Bu Susi sudah membantu, sudah terbuka hatinya. Nanti bagi pemilik-pemilik [kapal], juragan, niat beralih alat tangkap bisa mengajukan pinjaman," katanya.

Hadi mengimbau nelayan untuk segera mengajukan pengukuran ulang kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tidak ingin ada nelayan yang menggunakan kapal cantrang ilegal.

Menurutnya, penggunaan jenis alat tangkap pukat tarik ikan tersebut harus dibarengi dengan ukuran kapal yang jelas. Nelayan juga dilarang memanipulasi ukuran kapal atau mark down dan menambah jumlah kapal.

"Saya enggak mau ada kapal ukuran mark down atau tanpa ukuran masih melaut. Tidak mau ada tambahan kapal," kata Susi yang berada tengah demonstrasi nelayan cantang di Monumen Nasional, Rabu (17/1/2018).

Dia juga membuka kesempatan nelayan yang ingin memperoleh bantuan permodalan. Mereka bisa mengajukan permohonan ke bupati setempat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun, lanjutnya, bantuan permodalan harus mengarah pada upaya untuk beralih alat tangkap lain.

"Kompromi ini tolong dipatuhi. [Nelayan] yang kredit macet akan dibantu. Saya ingin Anda menguasai laut Indonesia bukan kapal ikan asing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper