Bisnis.com, SEMARANG - Pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang, nampaknya berdampak sangat besar terhadap bisnis pengolahan pasta ikan atau yang sering disebut surimi.
Sebab penerapan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets), menyebabkan beberapa pabrik pengolahan ikan menjadi surimi, bangkrut dan tutup secara perlahan.
General Manager Holi Mina Jaya Rembang Budiman menuturkan, akibat pelarangan penggunaan cantrang pasokan ikan untuk dijadikan surimi turun drastis. Hal ini mengakibatkan pabriknya harus berhenti beroperasi.
Kabupaten Rembang khususnya Eks Karesidenan Pati merupakan penghasil ikan terbesar di Provinsi Jawa Tengah, dengan hasil yang sangat melimpah untuk ikan berbagai ukuran.
"Pabrik kami berhenti beroperasi karena tidak ada bahan baku, karena nelayan tidak ada yang menyetor ikan ke PT Holi Mina Jaya. Padahal dahulu pada tahun 2016 produksi ikan mencapai 200 ton perhari dan dapat menghasilkan 120 ton surimi jadi dengan omzet pertahun capai Rp400 miliar," Kata Budiman Minggu (14/1/2018).
Sementara itu, ditahun 2017 produksi surimi turun drastis yang awalnya per hari bisa mengolah 200 ton kini hanya tinggal 40 ton saja. Ini juga berdampak pada 1000 pekerja yang harus bergiliran masuk akibat suplai ikan turun drastis.
Surimi dapat diolah menjadi beberapa makanan olahan seperti nuget dan bakso ikan. Namun semenjak surimi tak ada lagi, para pembuat nuget, sosis dan bakso ikan kesulitan mencari bahan baku.
"Para pengusaha kecil serta pabrik olahan surimi, merasa berat dan rugi tak jarang mereka gulung tikar akibat bahan baku yang susah didapatkan. Karena kebanyakan mereka mengambil surimi di PT Holi Mina Jaya," tambahnya.
Penutupan pengoperasian pabrik pengolahan ikan menjadi surimi, menyebabkan pengusaha harus merelakan puluhan miliar hilang. Akibat alat produksi yang tak terpakai serta dibiarkan terbengkalai dalam waktu cukup lama.
Sebetulnya manajemen sudah mengantisipasi berhentinya pengolahan ikan menjadi surimi, dengan membuat ikan beku (Frozen) dari nelayan pantura Jateng untuk dieskpor ke berbagai negara.
"Kami membuat ikan beku guna dikirim ke beberapa daerah di kawasan Asia Timur, meskipun telah meningkatkan produksi ikan beku namun belum bisa menutup kerugian akibat berhentinya pengolahan surimi," bebernya.
Menurut Budiman saat ini pekerja harian yang bekerja di PT Holi Mina Jaya, hanya tinggal 250 orang saja untuk mengolah ikan beku sementara sisanya ada yang mengangur dan mencari pekerjaan lain.
Disisi lain Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati, Rasmijan mengatakan pelarangan penggunaan cantrang mengakibatkan banyak nelayan di kawasan eks karesidenan Pati yang mengangur sejak Desember tahun lalu hingga kini.
Mereka mengeluh tidak bisa mendapatkan ikan dalam jumlah banyak akibat lubang jaring yang terlalu besar. Biasanya mereka menyetorkan hasil tangkapan mereka ke pabrik pengolahan ikan, untuk dijadikan surimi.namun setelah cantrang dilarang tak ada lagi nelayan yang menyetorkan ikan, ke pabrik pengolahan seperti Holi Mina Jaya.
Rasmijan menambahkan sebelum cantrang dilarang dalam sekali melaut kami bisa membawa pulang ikan sebanyak 40 ton, dalam satu kapal berukuran besar. Namun kini kapal hanya bisa bersandar di pantai akibat pelarangan cantrang.
"Pelarangan penggunaan cantrang sangat mencekik leher nelayan karena banyak yang tidak melaut. Untuk itu kami secara besar-besaran akan mengadakan demo, di Jakarta yang rencananya akan berlangsung pada hari Selasa (16/1/2018)," tegasnya.