Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Hari ini, penyidik memeriksa 12 orang saksi dengan unsur anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 bertempat di Polda Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/1/2016).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk tersangka Mas'ud Yunus yang merupakan Wali Kota Mojokerto.
Menurut Febri, KPK ingin mendalami dugaan penerimaan suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017 terkait pemeriksaan 12 saksi itu.
Terkait penyidikan terhadap tersangka Mas'ud Yunus, hingga Senin (15/1) penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Unsur-unsur saksi itu antara lain anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto 2014-2019, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Wakil Wali Kota Mojokerto, Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Kabid Anggaran pada BPPKA kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, dan wiraswasta.
Sebagai tersangka, Mas'ud Yunus juga pernah diperiksa satu kali pada 4 Desember 2017.
Mas'ud Yunus diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut. Mas'ud Yunus diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas'ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.