Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Minta Bank Tak Longgarkan Syarat Kredit ke UMKM

Bank Indonesia mengharapkan agar perbankan yang mengelola dana masyarakat agar meningkatkan kehati-hatian dan tidak serta merta melonggarkan persyaratan kepada setiap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia mengharapkan agar perbankan yang mengelola dana masyarakat agar meningkatkan kehati-hatian dan tidak serta merta melonggarkan persyaratan kepada setiap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Yang diperlukan di sini adalah mengenal lebih dalam seluk beluk UMKM itu sendiri agar ke depannya tak bermasalah," kata Direktur Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari usai menjadi pembicara pada kegiatan Pelatihan Wartawan Daerah Bank Indonesia 2017 di Jakarta, Rabu.

Menurutnya jika pihak perbankan tidak ketat dalam mengawasi semua UMKM yang sudah terdaftar ditakutkan nanti malah jebol keuangan perbankan.

Sebab, menurutnya, dana perbankan yang disalurkan ke UMKM di Indonesoa ini idealnya mencapai 7,1 persen terhadap produk domestik bruto.

"Oleh karena itu kami mendorong dari dua sisi yakni dari pihak UMKM itu sendiri dan juga dari pihak dari Perbankan," katanya menambahkan.

Menurutnya saat ini serapan kredit usaha rakyat oleh usaha mikro kecil dan menengah yang disediakan oleh perbankan realisasinya hampir mencapai Rp70 triliun dari Rp110 triliun dana yang dianggarkan.

Namun, dari 50 juta UMKM di Indonesia, pemilik usaha yang sudah berhubungan dengan perbankan jumlahnya masih relatif kecil, sekitar 10 persen.

Untuk itu, BI telah bekerjasama dengan bank persero dalam meningkatkan penyaluran kredit, begitu juga dengan peran pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan.

Berdasarkan data BI pada awal Maret 2017 ada sebanyak 21 bank yang belum mampu menyalurkan kredit UMKM sebesar 15 persen dari total portopolionya.

Adapun pada 2016 ketika kewajiban minimum rasio kredit UMKM masih sebesar 10 persen beberapa bank masih belum dapat memenuhi syarat tersebut.

Alhasil perbankan tersebut terkena disinsentif pengurangan jasa giro. Perbankan yang tidak dapat memenuhi syarat minimal kredit UMKM juga tidak berhak mendapat insentif pelonggaran batas atas rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) yang menjadi 94 persen dari 92 persen.

Ia menambahkan kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM sudah dijalankan BI sejak 2015 secara bertahap, yakni mulai dari lima persen dari total portopolio kreditnya, kemudian meningkat menjadi 10 persen pada 2016, sekitar 15 persen pada 2017, dan 20 persen pada 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper