Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Sumenep Dimekarkan demi Pembentukan Provinsi Madura

Para tokoh Madura akan berkonsolidasi untuk menyusun kembali strategi perjuangan pembentukan Provinsi Madura yang telah lama mereka idam-idamkan.
Ilustrasi./wikipedia
Ilustrasi./wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA – Para tokoh Madura akan berkonsolidasi untuk menyusun kembali strategi perjuangan pembentukan Provinsi Madura yang telah lama mereka idam-idamkan.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi baru saja menolak uji materi Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang memuat syarat membentuk provinsi minimal harus ada lima kabupaten/kota. Padahal, jika gugatan diterima MK maka Pulau Madura yang baru memiliki empat kabupaten dapat segera mengajukan pemisahan dari Jawa Timur.

Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) Achmad Zaini mengatakan organisasinya masih memiliki dua opsi lain untuk merealisasikan Pulau Garam sebagai provinsi. 

Pertama, melobi pemerintah pusat agar menjadikan Madura sebagai daerah khusus dan istimewa sehingga tidak lagi terikat syarat minimal lima kabupaten/kota.

Kedua, mengusulkan pembentukan satu kabupaten baru di Madura. Dengan demikian, sesuai UU Pemda, syarat minimal cakupan wilayah lima kabupaten/kota dapat terpenuhi.

“Bikin satu kabupaten lagi lebih rasional dan mudah. Mungkin nanti dari pemekaran Kabupaten Sumenep,” kata Zaini usai putusan uji materi UU Pemda di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Zaini memastikan ikhtiar untuk pembentukan Provinsi Madura tidak akan pupus hanya karena uji materi ditolak. Pasalnya, pendirian daerah tingkat satu merupakan solusi paling tepat guna meningkatkan kesejahteraan orang Madura.

“Kami terus berupaya karena ini baru 50% langkah kami. Selanjutnya kami berjuang, berjuang, berjuang terus sampai terbentuk provinsi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Rektor Universitas Trunojoyo Madura (Unijoyo) Muhammad Syarif mengatakan pembentukan provinsi via skema daerah otonomi khusus atau istimewa menjadi opsi menarik.

Untuk itu, akademisi kampus akan mengkaji UU mengenai kekhususan dan keistimewaan sejumlah provinsi di Tanah Air seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta. “Nanti kami semua tokoh rapat di Madura. Bagi kami, putusan MK itu bukan kata akhir melainkan awal untuk melangkah ke depan,” tuturnya.

Saat ini, Madura terdiri dari empat kabupaten yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Berdasarkan sensus Badan Pusat Statistik 2010 penduduk empat daerah itu sebanyak 3.557.956 jiwa.

Namun, etnis Madura di luar Pulau Garam lebih banyak lagi karena diperkirakan ada 13,6 juta jiwa lebih penutur bahasa Madura di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor
Sumber : JIBI
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper