Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRODUKSI SUSU, Industri Diminta Bermitra dengan Peternak

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pelaku usaha untuk bermitra dengan peternak agar produksi SSDN (Susu Segar Dalam Negeri) dapat meningkat.

Bisnis.com, MALANG—Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pelaku usaha untuk bermitra dengan peternak agar produksi SSDN (Susu Segar Dalam Negeri) dapat meningkat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita meminta pelaku usaha, baik yang memproduksi susu olahan maupun yang tidak memproduksi susu olahan, melakukan kemitraan yang terencana dan terukur dengan kelompok peternak/gapoknak/koperasi.

“Kemitraan merupakan salah satu fokus pemerintah untuk mendorong percepatan pengembangan peternakan sapi perah,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (28/9/2017).

Untuk itu, kata dia, dengan terbitnya Permentan tentang persususan dapat menjadi salah satu solusi mengurai masalah akselerasi penyediaan susu produksi dalam negeri.

Prinsip utama kemitraan, kata dia, yakni saling menguntungkan dan saling ketergantungan. Selain itu, Kemitraan juga dilakukan dengan perjanjian tertulis yang diketahui oleh Pemerintah dengan melampirkan proposal rencana kerja sama.

Kemitraan yang dimaksud meliputi kemitraan bagi pelaku usaha yang memproduksi susu olahan (IPS) berupa pemanfaantan SSDN dan kemitraan bagi pelaku usaha yang tidak memproduksi susu olahan (importir) berupa promosi susu.

Kemitraan pemanfaatan SSDN, kata dia, akan menjamin ketersediaan bahan baku bagi pelaku usaha pengolahan susu dan kepastian pasar bagi peternak, sedangkan kemitraan promosi produk susu yang berbahan baku SSDN sangat diperlukan dalam rangka melakukan public awareness agar lebih mengkonsumsi SSDN.

Juga, mengedukasi tentang bermacam-macam jenis susu dan olahannya, serta manfaat SSDN bagi kesehatan karena selain segar juga kandungan gizinya lebih lengkap.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani menambagkan selain kemitraan, pelaku usaha baik yang memproduksi susu olahan (IPS) maupun yang tidak memproduksi susu olahan (importir) dapat melakukan kemitraan dalam bentuk penyediaan sarana produksi, produksi, dan/atau permodalan/pembiayaan.

Penyediaan sarana produksi dapat berupa pembangunan kandang koloni sapi perah, bungker silase (pakan), milk vollecting Point (MCP), cooling unit serta biodigester untuk pengolahan limbahnya.

Kemitraan produksi dapat dalam bentuk pemberian sapi bergulir dan pembesaran pedet (rearing unit). Kemitraan permodalan/pembiayaan dapat berupa fasilitasi modal usaha dengan bunga terjangkau dan penjaminan untuk mendapatkan kredit usaha.

“Dalam pelaksanaan kemitraan, masing-masing pelaku usaha agar menyiapkan rencana/proposal kerja sama kemitraan untuk 3-5 tahun kedepan, dan pelaksanaan kemitraan tersebut dievaluasi per tahun oleh Tim Analisis Penyediaan dan Kebutuhan Susu yang terdiri dari unsur K/L, BPS dan perguruan tinggi,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper