Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Australia mengungkapkan bahwa orang asing dapat memiliki properti di Australia khususnya hanya berupa bangunan residensial baru.
Menteri Australia Bagian Barat untuk urusan tambang, petroliun dan hubungan perdagangan serta industri, Bill Johnston mengatakan orang asing bisa memiliki properti di Australia hingga 100% tetapi hanya untuk bangunan baru.
"Sedangkan residensial bekas tidak boleh dimiliki 100%. Sebetulnya tidak dilarang tetapi harus ada izin khusus untuk rumah bekas," katanya saat sesi wawancara khusus dengan wartawan Surabaya, Rabu (27/9/2017).
Dia menjelaskan kebijakan kepemilikan properti 100% untuk rumah baru tersebut, Australia punya alasan bahwa lahan atau tanah tidak akan bisa dibawa keluar negara lain.
"Di sana [Perth] banyak juga orang Indonesia yang berinvestasi properti. Kebanyakan dari mereka membeli rumah untuk ditempati anaknya yang menjalankan pendidikan di Australia, kadang untuk singgah keluarga pelajar yang berkunjung," katanya.
Australia Mengizinkan 100% Kepemilikan Properti Baru
Pemerintah Australia mengungkapkan bahwa orang asing dapat memiliki properti di Australia khususnya hanya berupa bangunan residensial baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 hari yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong Produktivitas Buah Naga di Banyuwangi
9 jam yang lalu