Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penundanaan Lelang Gula Rafinasi Dituding Tak Selesaikan Masalah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan menerapkan perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas pada Januari 2018, karena dinilai tidak menyelesaikan permasalahan.
Ilustrasi./Reuters
Ilustrasi./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan menerapkan perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas pada Januari 2018, karena dinilai tidak menyelesaikan permasalahan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai skema lelang gula kristal rafinasi tersebut tidak tepat sasaran dalam upaya membuka akses industri kecil dalam mendapatkan bahan baku, transparansi dan persoalan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.

"Apindo dan pengguna gula rafinasi menolak, tujuan pemerintah justru tidak menyelesaikan masalah," kata Hariyadi dalam "Diskusi Lelang Gula Kristal Rafinasi: Solusi atau Distorsi?" di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Dalam rapat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat, 22 September 2017 memutuskan pelaksanaan lelang tersebut ditunda. Pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi yang sesungguhnya mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2017 ditunda menjadi Januari 2018.

Penundaan tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah sebanyak dua kali. Sebelumnya, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017, atau pada Juli 2017.

Namun hingga September 2017, tercatat jumlah peserta lelang untuk pelaku usaha khususnya IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi baru terdaftar sebanyak 310 peserta dari 18 provinsi. Sementara untuk industri makanan dan minuman skala besar sudah terdaftar 150 peserta.

"Lelang gula ini merupakan kebijakan yang tidak sinkron dengan keinginan pemerintah sendiri," ujar Hariyadi.

Sementara itu, Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengatakan bahwa dikeluarkannya Permendag No.16/M-DAG/PER/3/2017 tersebut tidak merumuskan secara akurat terkait permasalahan-permasalahan dalam sektor pergulaan nasional.

"Perumusan kebijakan harus berangkat dari permasalahan yang sangat akurat," kata Danang.

Masalah mendasar Danang menambahkan, dirinya mencatat setidaknya ada beberapa permasalahan mendasar dalam Permendag 16/2017 tersebut. Permasalahan pertama adalah tidak akuratnya data terkait sektor IKM, UKM dan UMKM yang membutuhkan bahan baku gula kristal rafinasi.

Kemudian, rumusan masalah yang disusun, juga tidak akurat dimana permendag tersebut dinyatakan bisa mengatasi maslah rembesan, namun datanya juga tidak akurat.

Pasar lelang gula kristal rafinasi merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.

Dengan sistem tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper