Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Finalisasi Pengalihan Hak Kelola Jambaran-Tiung Biru Ditarget Oktober

Finalisasi pengalihan hak kelola ExxonMobil Cepu Limited sebagai mitra Lapangan Jambaran-Tiung Biru kepada PT Pertamina EP Cepu ditarget selesai Oktober.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Finalisasi pengalihan hak kelola ExxonMobil Cepu Limited sebagai mitra Lapangan Jambaran-Tiung Biru kepada PT Pertamina EP Cepu ditarget selesai Oktober.

Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Adriansyah mengatakan negosiasi telah tuntas. Adapun, saat ini masih berproses tahap administrasi di internal ExxonMobil yang berada di kantor pusat di Amerika Serikat. Dia menyebut waktu paling lama untuk penyelesaian administrasi selama tiga pekan.

"Tiga minggu paling lama karena kita kan menunggu ini masuk ke board-nya Exxon," ujarnya usai menghadiri acara peletakan batu pertama Lapangan Jambaran-Tiung Biru di Bojonegoro, Senin (25/9/2017).

Setelah pengalihan hak kelola selesai secara formal, barulah perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bisa diteken. Alasannya, pengalihan hak kelola tersebut mengandung aspek perpajakan. Dengan demikian, PJBG perlu menanti proses pengalihan hak kelola.

Proyek tersebut merupakan unitisasi dua lapangan dari dua wilayah kerja berbeda. Lapangan Jambaran merupakan bagian dari wilayah kerja Cepu dan Lapangan Tiung Biru yang menjadi bagian dari wilayah kerja Pertamina EP.

Pada Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) menjadi operator dan menguasai saham partisipasi sebesar 20,5%, Ampolex 24,5%, Pertamina EP Cepu (PEPC) 45% dan beberapa Badan Usaha Milik Daerah dengan saham partisipasi 10%.

Sementara itu, dalam proyek tersebut PEPC menjadi operator dan bersama EMCL masing-masing memiliki porsi 41,4%. BUMD memiliki 9,2% dan sisanya sebanyak 8% dikuasai Pertamina EP. Bila peralihan hak kelola usai, PEPC akan menguasai 82,8% hak kelola atas Lapangan Jambaran-Tiung Biru.

"Kalau tanpa tax ruling-nya kan faktor pembentuknya [PJBG] masih variabel," katanya.

Setelah hak kelola beralih, ujar Adriansyah, PEPC harus menanggung semua risiko pengembangan lapangan tersebut sendiri. Sebelumnya, dari enam sumur, PEPC hanya mengebor tiga sumur.

Dengan peralihan hak kelola, PEPC harus mengebor enam sumur dan memulai pengeboran dua sumur di antaranya pada tahun depan. Turunnya investasi pun membuat PEPC harus melakukan penyesuaian harga kontrak pengadaan seperti biaya teknologi informasi hingga gaji tenaga kerja.

Adapun, pengalihan hak kelola dilakukan dengan skema sole risks yakni mitra melepas hak dan kewajibannya atas proyek tersebut meskipun proyek merupakan lapangan unitisasi dari dua wilayah kerja berbeda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper