Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Diminta Waspada Lonjakan 7 Komoditas Impor

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengimbau para pengusaha agar waspada terhadap lonjakan volume 7 komoditas impor yang terjadi dalam 3 tahun terakhir.
Ilustrasi./Bisnis-Dedi Gunawan
Ilustrasi./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengimbau para pengusaha agar waspada terhadap lonjakan volume 7 komoditas impor yang terjadi dalam 3 tahun terakhir.

Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan komoditas yang masuk early warning system atau masuk dalam data peringatan dini tersebut adalah sepatu olah raga, ubin keramik, ketel listrik, pati ubi kayu, biskuit, udang windu dan udang vaname.

"Tujuh komoditas ini mengalami kenaikan impor yang cukup signifikan mencapai 44% dalam waktu 3 tahun terakhir," katanya dalam rilis, Senin (25/9/2017).

Data BPS menyebutkan impor komoditas udang windu pada 2014 mencapai US$2,13 juta atau setara 157,54 ton, jumlah tersebut meningkat menjadi 326,02 ton pada 2016.

Dia mengatakan pengusaha harus mau berkolaborasi dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk aktif dalam melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk asing.

“Sudah banyak komoditi barang yang terancam dan mengalami kerugian serius akibat impor telah dilindungi dengan instrumen bea masuk melalui Permenkeu. Kami berharap pengusaha memanfaatkan keberadaan KPPI agar industri kita tetap terjamin," imbuhnya.

Ketua KPPI Mardjoko menambahkan saat ini Kementerian Perdagangan melalui KPPI terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha tentang mekanisme safeguards sebagai instrumen perlindungan industri dalam negeri.

"Safeguards melalui penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) selama ini menjadi instrumen paling disukai dibanding anti dumping ataupun subsidi. Ini karena BMTP bisa melindungi industri dengan cepat," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, proses pengajuan BMTP juga lebih mudah. Bila terjadi lonjakan impor komoditas serupa minimal 3% dalam waktu 3 tahun berturut-turut, maka pengusaha bisa mengajukan tindakan safeguards dengan memberlakukan BMTP sementara atau 200 hari.

"Selama BMTP berlaku, di sini industri bisa berbenah untuk meningkatkan industrinya," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper