Bisnis.com, MALANG--Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (PMPSI) menolak kenaikan cukai yang diperkirakan mencapai rerata sebesar 8,9% di 2018 karena jauh diatas angka inflasi dan tidak mempertimbangkan kelangsungan hidup industri hasil tembakau.
Ketua PMPSI Djoko Wahyudi mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar itu tidak rasional dan dan membebani industri rokok.
“Kebijakan mengenai tarif cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri tembakau,” katanya dalam keterangan resmnya, Minggu (10/9/2017).
Pernyataannya itu disampaikan di sela-sela acara ngaji bareng ribuan buruh linting rokok bersama Emha Ainun Najib di PT. Ittihade Rahmad Utama, Desa Jati Pasar KecamatanTrowulan,Kabupaten Mojokerto, Sabtu(9/9/2017).
Menurut Djoko, kenaikan dan kebijakan cukai seharusnya bersifat jangka panjang dan mempertimbangkan kemampuan industri sehingga kepastian usaha lebih terjamin dan pelaku industri tidak was-was setiap menjelang kenaikan cukai. Kenaikan harga cukai pun harus mengikuti inflasi.
"Besaran kenaikan cukai hendaknya disesuaikan dengan parameter ekonomi dan mengikuti inflasi,"paparnya.
Ia menegaskan pemerintah seharusnya jangan hanya bergantung pada cukai tembakau sebagai sumber penerimaan cukai, terutama ditengah lesunya kondisi industri tembakau saat ini.
Jika kenaikan cukai tetap diberlakukan akan berdampak pada industri tembakau,
mengingat industri tembakau merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir di samping juga sebagai sumber utama penerimaan cukai negara.