Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah merampungkan dokumen rencana pengembangan industri prioritas di daerah. Penyusunan dokumen regulasi tersebut akan merujuk pada Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional yang sebelumnya telah diterbitkan Kementerian Perindustrian.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur Moch. Ardi Prasetiawan mengungkapkan dengan adanya penyusunan rencana pengembangan industri, Jatim dapat memetakan potensi investasi lebih baik baik dari sebelumnya.
“Sekarang masih dalam tahap penyusunan dan dalam waktu dekat kami akan laporkan segera ke Pak Gubernur [Gubernur Jatim, Soekarwo] untuk nanti akan kita tuangkan ke dalam bentukan Peraturan Daerah,” jelas Ardi pada Bisnis di Surabaya, akhir pekan lalu.
Ardi menyampaikan dalam penyusunan rencana pengembangan industri tersebut, nantinya Pemprov Jatim akan memetakan jenis investasi atau industri dan di mana kecocokan lokasinya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Selain mengacu pada Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) milik Kementerian Perindustrian dan Perda RTRW, Perda pengembangan industri juga akan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jatim.
Menurut Ardi, Jatim terdesak memiliki Perda pengembangan industri sehingga investasi yang masuk ke provinsi tersebut dapat lebih terarah. Provinsi Jatim akan dibagi ke dalam beberapa wilayah sesuai dengan kecocokan industri yang dapat tumbuh di daerah tersebut.
“Kaitannya dengan daya tampung daerah, yang untuk investasi akan lebih rapi. Misalnya nanti Kawasan Industri di Jatim mau seperti apa, wilayah Pantura [Pantai Utara] cocok untuk pengembangan apa, sektor otomotif cocoknya dibangun di mana, dan sebagainya,” jelas Ardi.
Adapun, pemerintah pusat telah menyusun RIPIN 2015—2035 melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015, dan merupakan amanah Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Beleid tersebut mengatur pemetaan investasi dan industri di Republik Indonesia.
Dalam penyusunan PP RIPIN, Kemenperin melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), pelaku industri, dan pakar atau akademisi dari perguruan tinggi negeri.