Bisnis.com, KEDIRI—Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan mencabut izin tempat karaoke "Inul Vizta" di pasar swalayan kota setempat setelah adanya temuan dugaan praktik penjualan minuman beralkohol dan aktivitas tarian seronok.
"Kami memutuskan mencabut izin dari tempat itu, dengan ditemukannya kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinannya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri Anang Kurniawan di Kediri, Senin malam (7/8/2017).
Ia mengatakan, kebijakan itu juga dilakukan setelah melakukan kajian. Izin awal tempat karaoke "Inul Vizta" tersebut untuk karaoke, makanan, serta minuman. Namun, dalam praktiknya ada kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan izin.
Ia pun juga mengingatkan pada seluruh tempat karaoke lainnya agar mematuhi izin yang telah diajukan. Jika tidak, pemerintah kota tidak segan untuk mencabut izin tempat tersebut. Selain itu, untuk produk yang dijual pun juga diharapkan tidak menjual beragam makanan atuapun minuman yang dilarang peredarannya.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar sebelumnya juga menegaskan terkait dengan ancaman penutupan itu. Namun, Wali Kota masih menunggu keputusan lebih lanjut dari polisi. Kebijakan pencabutan izin dilakukan, setelah ada keputusan dari polisi terkait dengan perkara itu.