Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan menyiapkan sanksi tegas terhadap jajarannya apabila ditemukan kelalaian, sehingga menyebabkan kecelakaan transportasi moda laut kembali terulang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada keluarga para korban kecelakaan KM Mutiara Sentosa-1. Menurutnya, investigasi kecelakaan telah dilakukan.
"Saya akan berikan sanksi kepada jajaran Kemenhub yang terbukti lalai, serta mengabaikan dan tidak menerapkan regulasi dan pendampingan, sehingga menyebabkan potensi kecelakaan," katanya, Minggu (21/05).
Menhub menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi dan koreksi menyeluruh terhadap penyelenggara mulai dari level atas sampai ke bawah terkait regulasi dan standar operating procedure (SOP) angkutan publik terhadap penyelenggara angkutan.
Dia juga akan menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh proses keberangkatan kapal, operasional bus dan semua moda angkutan publik yang memberlakukan SOP dengan metode double check terhadap semua unsur keselamatan.
Seperti diketahui, kapal milik PT. Atosim Lampung Pelayaran Surabaya terbakar pada posisi 05.33.845 S dan 114.31.271E sekitar 3 mil Timur Laut Pulau Masalembu.
Kapal KM. Mutiara Sentosa 1 dengan berat GT. 12.365 memiliki panjang 134 meter dan lebar 21 meter merupakan jenis kapal penumpang berbendera Indonesia dengan IMO number 8718471 yang dinakhodai oleh Eddy Sarwoto.
Kapal berangkat dari Surabaya pada hari Kamis (18/5) pukul 23.41 WIB dengan tujuan Balikpapan dengan Anak Buah Kapal berjumlah 37 orang dan 80 unit kendaraan yang terdiri dari sepeda motor 2 unit, mobil kecil 21 unit, truk sedang 10 unit dan truk besar 47 unit.