Bisnis.com, JAKARTA – Penerbitan surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) dan penerbitan surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus (SIOPSUS) bisa diajukan secara online mulai 2 Mei 2017.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS secara online bisa dilakukan setelah Kementerian Perhubungan dan BKPM berhasil melakukan integrasi pertukaran data.
“Ini merupakan hasil koordinasi dan integrasi pertukaran data antara sistem informasi manajemen lalu lintas angkutan laut (SIMLALA) yang dimiliki Kementerian Perhubungan dengan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) milik BKPM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/4/2017).
Menurut Lestari, perusahaan yang akan mengajukan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS dapat mengakses website SIMLALA untuk mengisi formulir dan menggunggah persyarata. Selanjutnya, SIMLALA akan menerbitkan rekomendasi yang secara otomatis akan terkirim ke SPIPISE BKPM.
Perusahaan, lanjutnya, mengambil produk SIUPAL dan SIOPSUS yang diterbitkan dengan SPIPISE di PTSP PUSAT BKPM. Sebelumnya, perusahaan harus mengurus rekomendasi di Kementerian Perhubungan untuk kemudian produk rekomendasi tersebut disertakan dalam kelengkapan pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS ke PTSP PUSAT BKPM.
Kementerian Perhubungan, ungkap Lestari, juga telah memangkas waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan angkutan laut tersebut dari sebelumnya 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja. Hal ini diatur dalam Permenhub Nomor 74 tahun 2016 yang menggantikan Permenhub sebelumnya Nomor 93 tahun 2013.