Bisnis.com, JAKARTA – Masa penundaan kewajiban pembayaran utang PT Asia Paper Mills akhirnya disepakati selama 45 hari, jauh dari harapan perseroan selaku debitur, yang mengajukan perpanjangan waktu 180 hari.
Pasalnya, salah satu kreditur separatis yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menolak mentah-mentah perpanjangan yang diajukan oleh debitur.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Asia Paper Mills Syahrial Ridho mengatakan pengambilan suara perpanjangan PKPU Tetap berlangsung alot. Hal ini ditambah dengan ketidaksiapan debitur dalam menyajikan proposal perdamaian kepada para kreditur.
Dia menjelaskan, Bank Mandiri selaku pemohon PKPU menyetujui perpanjangan PKPU hanya 14 hari saja. Sementara itu, hakim pengawas mencoba menengahi dengan menawarkan perpanjangan 60 hari. Namun tawaran tersebut tetap ditolak oleh Bank Mandiri.
"Akhirnya tim pengurus menawarkan PKPU Tetap selama 45 hari dan dilanjutkan dengan voting. Hasilnya 100% kreditur setuju," katanya kepada Bisnis, Senin (27/3/2017).
Dalam kurun waktu tersebut, PT Asia Paper Mills harus mematangkan rencana perdamaiannya.
Direktur PT Asian Paper Mills Andrean Wantah mengatakan waktu perpanjangan tersebut diharapkan cukup untuk menyusun proposal perdamaian, kendati jauh dari permintaan sebelumnya yaitu 180 hari. Lagipula, debitur kini sedang menjalani tahap negosiasi dengan investor yang diakuinya memakan waktu.
"Kami berjanji akan menggunakan waktu perpanjangan sebaik-baiknya untuk menindaklanjuti negosiasi dengan beberapa calon investor," katanya.
Andrean mengakui calon investor akan merealisasikan pemberian dana untuk modal usaha perusahaan. Kendati tidak menyebut siapa investornya, dia mengklaim proses negosiasi telah dilakukan dengan berbagai pihak.
Dia menjelaskan PT Asia Paper Mills mengalami kesulitan finansial sejak beberapa tahun terakhir. Perusahaan kekurangan dana untuk melanjutkan usaha, sehingga berhenti beroperasi pada Juni 2016.
Debitur terbukti memiliki utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku pemohon PKPU senilai Rp387,44 miliar.
Hal itu sesuai dengan putusan PKPU majelis hakim pada perkara No.11/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meminta PT Asia Paper Mills konsisten dengan perpanjangan waktu yang diberikan.