Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Agama Tulungagung Memperketat Izin Umrah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memperketat pengawasan dan izin keberangkatan ibadah umrah serta haji khusus dengan persyaratan baru lampiran penyelenggara layanan ibadah umrah maupun haji khusus tersebut.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, TULUNGAGUNGKantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memperketat pengawasan dan izin keberangkatan ibadah umrah serta haji khusus dengan persyaratan baru lampiran penyelenggara layanan ibadah umrah maupun haji khusus tersebut.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tulungagung Syafa' Antoni membenarkan adanya aturan baru mengenai pembuatan paspor untuk umrah dan haji khusus yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

“No: B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang penambahan syarat rekomendasi kepala kantor Kemenag kabupaten/kota bagi pemohon paspor ibadah umrah/haji khusus," katanya, Selasa (28/3/2017).

Menurutnya, sesuai regulasi baru itu, persyaratan pelaksanaan ibadah umrah/haji khusus, surat rekomendasi harus melampirkan surat keterangan dari penyelenggara layanan ibadah umrah maupun haji khusus (PPIU/PIHK) yang resmi terdaftar di Kemenag.

"Bisa juga dari kantor cabang PPIU dan PIHK yang mendapatkan pengesahan dari kantor wilayah Kemenag provinsi setempat dan ditandatangani oleh pimpinan PPIU atau PIHK di bagian yang berisi daftar nama-nama calon jemaah umrah atau haji khusus yang bersangkutan," katanya.

Masalahnya, hingga saat ini di Tulungagung belum ada cabang PPIU/PIHK resmi dimaksud. "Kalau ditanya Kendala menerapkan surat edaran itu, yakni di Tulungagung belum memiliki PPIU dan PIHK resmi. PPIH dan PIHK yang resmi terdekat berada di Blitar, Malang, dan Surabaya," katanya lagi.

Pemberlakukan rekomendasi merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait, dikarenakan marak TKI yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, juga terhindar dari dari ancaman penipuan oleh penyelenggara umrah atau haji khusus ilegal, katanya pula. Sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung memastikan kuota calon haji dari daerah tersebut untuk periode 2017 bertambah sebanyak 203 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper