Bisnis.com, SURABAYA--Warga Kota Surabaya kian banyak memanfaatkan pelayanan kependudukan berbasis teknologi informasi dalam jaringan berupa e-lampid yang disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
"E-lampid ini sudah mengalami pengembangan. Dulu hanya melayani empat layanan kependudukan, kini sudah enam. Aplikasi ini juga sudah diadopsi oleh Pemkot Jayapura," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo, Senin (20/3/2017).
Menurut dia, e-lampid mulai direspons positif oleh warga Kota Surabaya, terlihat dari banyaknya warga yang memanfaatkan pelayanan daring kependudukan, e-Lampid.
Sejak digagas 2015, hingga kini e-lampid yang merupakan aplikasi untuk memudahkan warga mengurus enam pelayanan kependudukan, telah dimanfaatkan oleh puluhan ribu warga Surabaya.
Enam layanan kependudukan yang bisa diurus secara daring melalui e-lampid yakni akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah-datang, serta surat keterangan pindah-keluar.
Data Dispendukcapil Kota Surabaya menyebutkan, permohonan pengurusan akta kelahiran secara daring melalui e-lampid, sejak 2015 hingga awal 2017 ini sudah mencapai 80.401.
Rinciannya, tahun 2015 sebanyak 30.256, lalu tahun 2016 naik menjadi 37.629. Lalu, pada tahun 2017 sudah ada 12.516 pengurusan akta kelahiran. Sedangkan untuk pengurusan akta kematian, sejak 2015 hingga kini ada 10.650. Dari jumlah 8.404 pada 2015, lalu 2.189 pada 2016 dan pada tahun ini sudah ada 57 pengurusan akta kematian.
Sementara untuk permohonan pindah-keluar, dari 2015 hingga awal 2017 ini total ada 21.355. Adapun untuk permohonan pindah-datang, di tahun 2017 ini sudah ada 2.250 permohonan. Lalu, permohonan pencatatan perkawinan mencapai 4.183 dan permohonan pencatatan perceraian mencapai 149 jumlah pemohon.
"Pelayanan kependudukan secara daring ini tujuannya untuk lebih memudahkan masyarakat. Seperti proses pendaftaran dan pengumpulan dokumen kelengkapan pengurusan akta kelahiran, akta kematian, cukup di kelurahan. Lalu, untuk surat keterangan pindah-datang dan pindah-keluar, cukup di kecamatan. Jadi, tidak perlu ke kantor Dispendukcapil," kata Suharto Wardoyo.
E-LAMPID: Ini Layanan Kependudukan bagi Warga Surabaya
Warga Kota Surabaya kian banyak memanfaatkan pelayanan kependudukan berbasis teknologi informasi dalam jaringan berupa e-lampid yang disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 menit yang lalu
Tawarkan Kupon hingga 8,37%, Korporasi Lokal Bedol Dana di SBN

1 jam yang lalu