Bisnis.com, SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso mengatakan kerja sama ini perlu dilakukan untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan permasalahan perdata dan tata usaha negara.
"Kami menggandeng kejaksaan, karena kejaksaan dalam salah tugasnya merupakan pengacara negara untuk membantu kami memanggil dan menagih piutang perusahaan yang belum membayar iuran," katanya, Selasa (31/1/2017).
Ia mengemukakan, pihak kejaksaan juga bisa memanggil perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan semua pekerjanya atau masih sebagian pekerjanya.
"Harapan kami dengan adanya kerja sama ini bisa membantu masyarakat atau pekerja supaya mendapatkan haknya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, kerja sama itu diharapkan dapat meningkatkan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara secara efektif dan efisien. "Dengan adanya kerja sama ini supaya perlindungan negara dapat dirasakan bagi seluruh tenaga kerja," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo & Kejari Kerja Sama Urusan Perdata
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Dana Emiten dari IPO di Jatim Capai Rp15,2 Triliun
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
