Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini membentuk kembali Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi di 26 provinsi guna mencegah korupsi di sektor swasta sekaligus menjadi bagian percepatan berusaha sesuai Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Sujanarko mengatakan selama ini perihal korupsi yang diawasi hanya sektor pemerintahan atau pejabat yang menerima suap, sedangkan yang menawarkan suap tidak pernah diperiksa.
"Memang tata kelola kita belum ada yang mengatur hal itu (swasta), tapi sekarang kita siapkan sistem pencegahan korupsi di sektor swasta agar para industri bisa berusaha dengan lebih bagus," katanya di sela-sela Deklarasi KAD Jatim, Jumat (13/4/2018).
Dia mengatakan insentif dibentuknya KAD ini adalah menuju kemudahan berusaha atau easy doing business, di mana anggota KAD akan memetakan masalah atau kendala dalam menjalankan usaha terutama yang berkaitan dengan para pembuat kebijakan atau pemerintah.
"Nah KAD ini juga nanti berkumpul untuk memetakan risiko-risiko berusaha, misalnya mau masuk proyek energi atau migas, kita cari potensi terjadi korupsinya di bagian mana, untuk selanjutnya KPK melakukan advokasi agar peraturan pemerintah dibuat lagi dengan baik," jelasnya.
Adapun hingga saat ini sudah 13 provinsi yang telah membentuk KAD Antikorupsi dan tahun ini terus dibentuk dengan tambahan 26 provinsi.
Baca Juga
Sujanarko menambahkan saat ini peraturan Mahkamah Agung (MA)No.13 Tahun 2016 menyatakan bahwa MA memerintahkan jajarannya untuk memidanakan korporasi/perusahaan yang terbukti melakukan korupsi atau suap dengan cara menutup perusahaan atau membayar ganti rugi.
"Nah untuk menyelamatkan agar korporasi tidak jadi tersangka, maka korporasi tersebut harus bisa membuktikan dengan sistem pencegahan korupsi dari internal mereka sendiri. Sehingga kalau ada korupsi, maka yang dipidana adalah orangnya, bukan perusahaannya," jelasnya.
Sujanarko mengakui, hingga saat ini sudah ada 2 korporasi yang terjerat korupsi dan sedang ditangani KPK. Korporasi tersebut secara sengaja melakukan tindakan korupsi dan tidak memiliki sistem pencegahan korupsi di intenal.
Ketua KAD Jatim, Reswanda menambahkan setelah terbentuk KAD Antikorupsi Jawa Timur, pihaknya akan melakukan verifikasi data-data perusahaan di Jatim dan menyiapkan daftar isian masalah di setiap bidang usaha.
"Selama ini ada pengusaha yang takut jujur dan dipersulit dalam bisnis. Dengan pendampingan KAD ini tidak usah takut. Mungkin bagi regulator ada syarat usaha yang kurang dan sebaliknya, termasuk misalnya ada biaya-biaya usaha sesuai perda/pergub ada pungutannya atau tidak," jelasnya.
Wakil KAD Jatim Bidang Perizinan, Nur Cahyudi menambahkan SDM KAD Jatim memang tidak banyak tetapi memiliki jaringan asosiasi yang menjadi ujung tombak upaya pencegahan korupsi di lingkup swasta ini.
"Kita akan minta pengusaha-pengusaha Jatim untuk aktif dengan KAD dan menyampaikan keluhan yang ada. Mungkin kita bisa temukan mekanisme usaha yang benar," imbuh pria yang juga Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim itu.