Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Setor PPN, Kontraktor di Banyuwangi Dipenjara

ASM, Direktur CV SG, Banyuwangi, divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda Rp1 miliar karena terbukti menggelapkan pajak.
Suasana sidang ASM di PN Banyuwangi / Istimewa
Suasana sidang ASM di PN Banyuwangi / Istimewa

Bisnis.com, MALANG — ASM, Direktur CV SG, Banyuwangi, divonis majelis hukum setempat dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda Rp1 miliar karena terbukti menggelapkan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, berharap agar hukuman ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrence effect) dan mendorong kepatuhan wajib pajak. 

"Pemidanaan adalah upaya terakhir (Ultimum Remedium) dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Kami berharap kasus seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Vincentius Sukamto, Kamis (13/3/2025)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan ASM terbukti menggelapkan pajak dan menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. 

"Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ASM dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Yuliartha dalam keterangan resminya, Kamis (13/3/2025).

Pernyataannya itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri BanyuwangiSenin (10/3/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara. Selain pidana penjara, hakim juga memvonis ASM dengan pidana denda sebesar Rp1.025.957.310 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Kasus ini bermula saat ASM selaku direktur CV SG yang berkedudukan di Banyuwangi dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. 

Selain itu, terdakwa juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut di rentang masa tersebut sehingga mengakibatan kerugian negara sebesar Rp512.978.655.

Sebelum kasus dilimpahkan ke meja hijau, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III telah memberikan kesempatan kepada ASM untuk menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh terdakwa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper