Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan ke OJK Malang

OJK Malang mencatat telah memberikan 140 layanan konsumen sepanjang Januari 2025.
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, MALANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat telah memberikan 140 layanan konsumen sepanjang Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 65% merupakan pemberian informasi, sementara 35% lainnya berupa pengaduan.

Tercatat pengaduan mencakup 17,86% diantaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Selanjutnya 28,57% konsumen mengalami penipuan yang dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

Kepala Kantor OJK Malang Biger Adzanna Maghribi mengungkapkan berdasarkan jenis usaha Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sebanyak 52,86% pengaduan terkait dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), sedangkan 32,14% lainnya berkaitan dengan perbankan.

"Secara keseluruhan, mayoritas topik layanan terkait permasalahan SLIK (16,43%) dan penipuan (14,29%)," katanya, Senin (24/2/2025).

Dia menjelaskan sampai dengan akhir Januari 2025, OJK Malang telah memproses 1.119 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dimana 951 permintaan informasi diajukan secara luring dan 168 diantaranya diajukan secara daring.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang berlangsung pada 11 Februari 2025, dia menegaskan, OJK meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan).

Sipelaku merupakan aplikasi yang berisi informasi rekam jejak pelaku dalam sektor jasa keuangan. Aplikasi ini dikelola oleh OJK dan mencakup data seperti profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, serta riwayat fraud. 

Sementara itu, IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

"Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce," ucapnya.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai bahwa upaya OJK dalam menyosialisasikan layanan pengaduan telah mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan permasalahan transaksi keuangan dan modus penipuan.

Hal ini juga didukung oleh peningkatan penyelesaian aduan yang semakin membaik oleh OJK. Dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap OJK dalam melindungi nasabah dari berbagai modus penipuan keuangan diperkirakan akan meningkat.

"Apalagi saat ini, dia menegaskan, OJK terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan dan penyelesian aduan melalui berbgai program elektronik yang mudah dan cepat dengan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku)."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper