Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Kembali Berhasil Gagalkan Pengiriman 134.000 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal, kali ini sebanyak 134.000 batang rokok polos berhasil dicegah sebelum dikirim.
Rokok ilegal yang berhasil disita petugas Bea Cukai Malang / Istimewa
Rokok ilegal yang berhasil disita petugas Bea Cukai Malang / Istimewa

Bisnis.com, MALANG Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal, kali ini sebanyak 134.000 batang rokok polos berhasil dicegah sebelum dikirim. Namun, sopir yang mengangkut rokok tersebut berhasil kabur.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan bahwa Bea Cukai Malang mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal pada Sabtu (8/2/2025). 

Dari informasi yang didapatkan, rokok ilegal diangkut menggunakan mobil barang warna abu-abu. Tim Bea Cukai Malang pun menindaklanjuti laporan dengan melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen sampai ke arah Blitar dan ditemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Sumberpucung, Kabupaten Malang," kata Gunawan Tri Wibowo, Rabu (12/2/2025). 

Tim Bea Cukai melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan dan memeriksa kendaraan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. 

Pada saat proses penindakan, didapati sopir melarikan diri dan meninggalkan sarana pengangkut dan barang bawaannya. Telah dilakukan pengejaran oleh Tim Bea Cukai Malang bersama warga, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada sarana pengangkut tersebut dan didapati rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, Merk SA dan SB, sebanyak 6.700 bungkus dengan total 134.000 batang.

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, dan barang di dalamnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Operasi ini menghasilkan penindakan 134.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp198.990.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp99.964.000," kata Gunawan.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai peredaran rokok ilegal terus meluas, menyasar wilayah pinggiran yang merupakan konsumen potensial. 

"Tentu Tim Bea Cukai tidak akan mampu meng-cover dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah distribusi dan pemasaran karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengusulkan kerja sama dengan seluruh Pemrenitah Daerah perlu diperkuat, termasuk dengan APH dan tokoh masyarakat. 

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus hasil operasi penindakan rokok ilegal juga harus ditingkatkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper