Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi MBG di Kota Malang Tunggu Petunjuk Teknis

Implementasi program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Malang secara massif menunggu petunjuk teknis.
Siswa SDN 03 Rorotan, Jakarta menyicipi makanannya saat simulasi program makan bergizi gratis, Senin (30/9/2024). / Bloomberg-Rosa Panggabean
Siswa SDN 03 Rorotan, Jakarta menyicipi makanannya saat simulasi program makan bergizi gratis, Senin (30/9/2024). / Bloomberg-Rosa Panggabean

Bisnis.com, MALANG — Implementasi program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Malang secara massif menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.

Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengatakan sebelumnya implementasi MBG sepenuhnya akan didukung oleh APBN, namun dalam perkembangannya pemerintah menginginkan ada partisipasi daerah dalam mendukung kegiatan tersebut.

“Respon daerah beragam, ada yang menyatakan mampu sepenuhnya melaksanakan MBG,” katanya pada Gowes dan Coffee Morning Bersama Wartawan di Malang, Jumat (24/1/2025).

Dalam wacana pelaksanaannya pula, kata dia, MBG bisa mengikutsertakan swasta lewat program CSR.

Oleh karena itulah, kata dia, Pemkot Malang masih menunggu juknis program MBG dari pemerintah untuk melaksanakan program tersebut secara massif. Namun demikian, yang jelas, Pemkot Malang tengah melakukan refocusing APBD mengacu Inpres No.01 tahun 2025 tentang Efisiensi Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun poin instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
  4. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
  5. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
  6. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua huruf b. (K24)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper