Bisnis.com, MALANG—BPJS Kesehatan Malang mengejar 400.000 lebih warga Kab. Malang untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memenuhi program Universal Health Coverage (UHC).
Kepala BPJS Kesehatan Malang Roni Kurnia Hadi Permana mengatakan sebelumnya sebanyak 600.000 lebih peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang sempat nonaktif. Kini sebanyak 127.000 warga Kabupaten Malang yang ter-cover PBID, kepesertaan JKN mereka telah aktif.
"Eks PBID Kabupaten Malang kami harapkan tetap dijamin program JKNI lewat kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri," ungkapnya, Selasa (2/7/2024).
Agar eks-PBID dapat tetap menjadi peserta JKN, kata dia, maka BPJS Kesehatan Malang menggencarkan program Agen Pesiar, yakni program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (Pesiar).
Program ini bersinergi dengan desa/kelurahan dan Agen PESIAR untuk mengadvokasi dan memastikan masyarakat yang belum terlindungi Program JKN dapat mendaftarkan diri dan keluarga dalam program itu.
Menurut Roni, dari 380 desa di Kabupaten Malang paling tidak ada 190 agen pesiar. Kini baru 41 Agen Pesiar yang ada. Di antaranya di Sumberpucung, Kepanjen, Gondanglegi dan lainnya.
Dia optimistis, Agen Pesiar ini akan terus bertambah hingga akhir tahun dengan telah diperbaikinya sistem onlinenya. Lewat Agen Pesiar ini, masyarakat desa bisa mengakses pelayanan BPJS Kesehatan tanpa harus ke kantor.
“Kini kami sedang mengupayakan komunikasi pelayanan lewat zoom dengan Agen Pesiar. Komunikasi mereka dengan petugas."
Termasuk pula, layanan pindah faskes (fasilitas kesehatan) bisa dilayani Agen Pesiar, meski tidak datang ke kantor. Dengan adanya Agen Pesiar, orang tidak mempunyai gadget bisa terlayani.
Roni menargetkan dari 400.000-an eks PBID Kabupaten Malang, setidaknya 100.000 sampai 150.000 aktif kembali kepesertaannya sebagai PBPU atau mandiri sampai akhir tahun nanti.
Untuk mendorong keaktifan peserta, kata Roni, BPJS Kesehatan telah menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Lewat program tersebut, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme angsuran
"Progran ini diluncurkan sejak 2021, saat pandemi Covid-19. Inovasi BPJS Kesehatan ini fokus ke peserta mandiri (PBPU). Mulai diluncurkan hingga kini, di BPJS Malang sudah ada 20.000 jiwa yang mengajukan program Rehab ini," ujarnya. (K24)