Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Pemilih di Sumbar Beralih Status Jadi WNA

KPU Sumatra Barat mencatat terdapat 6 pemilih daftar pemilih tetap (DPT) yang beralih status menjadi warga negara asing (WNA).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria./dok KPU
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria./dok KPU

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mencatat terdapat 6 pemilih daftar pemilih tetap (DPT) yang beralih status menjadi warga negara asing (WNA).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria menjelaskan dari 6 pemilih tersebut, 5 orang berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota dan 1 orang dari Kabupaten Padang Pariaman.

"Untuk 6 orang pemilih DPT yang baru beralih status menjadi WNA, kami sudah menginstruksikan kepada KPU di dua daerah itu untuk melakukan pengecekan terhadap pemilih tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (13/2024).

Selain itu, KPU juga mendapati 3 orang pemilih di Kabupaten Limapuluh Kota tidak lagi berada di lokasi, sementara 2 orang masih berada di lokasi dan sudah ditarik kembali C-Pemberitahuan nya bersama dengan pihak imigrasi.

Sedangkan 1 pemilih di Kabupaten Padang Pariaman juga tidak berada di lokasi. Untuk yang tidak ditemui tersebut, C-Pemberitahuan nya akan disimpan dan dilaporkan dengan berita acara pengembalian C-Pemberitahuan.

"Kami memastikan Ketua KPPS akan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih DPT menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan," tegasnya.

Dikatakannya untuk menggunakan hak pilih, Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dengan disertai KTP Elektronik 

"Penyampaian Formulir C-Pemberitahuan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPPS, dengan cara mendatangi pemilih door to door," jelasnya.

Menurutnya hal tersebut juga dimaknai sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah, dan secara tatap muka.

"Jika pemilih sedang tidak berada di rumah, Formulir C-Pemberitahuan dapat dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarganya," ungkap dia.

Begitu juga, Ketua KPPS dapat menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya.

Formulir C-Pemberitahuan diserahkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 11 Februari, jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada ketua KPPS TPS setempat hingga tanggal 13 Februari pukul 17.00 Wib sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper