Bisnis.com, MALANG — Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan warga Kota Malang mencapai 943.543 jiwa per 1 Januari 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, mengatakan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak itu maka Kota Malang sudah berpredikat universal health coverage (UHC).
“Dari jumlah cakupan kepesertaan tersebut, jumlah kepesertaan terbanyak yaitu segmen PBI APBD, dimana iuran dibayarkan melalui pendanaan APBD/ Pemda sebesar 391.958 jiwa,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Pencapaian UHC ini, dia menilai, menunjukkan komitmen dari Pemerintah Kota Malang untuk melindungi seluruh penduduknya melalui jaminan kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Apresiasi kami berikan kepada para pemangku kepentingan dan DPRD karena turut mengawal jalannya program JKN. Kami berharap, dengan kolaborasi dan sinergi kita secara bersama-sama dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Terkait status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif, dia berharap, masyarakat tidak perlu panik, terutama peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pasalnya, secara berkala Kementerian Sosial dan Dinas Sosial melakukan proses pembaruan data PBI berdasarkan data peserta yang memenuhi kriteria dan layak diberikan bantuan oleh pemerintah sampai dengan kuota terpenuhi.
Baca Juga
“Kami harap secara rutin melakukan pengecekan keaktifan kepesertaan. Apabila kartu hilang atau tidak tahu nomor peserta JKN-nya cukup dengan Nomor Induk Kependudukan juga bisa. Hal ini penting dilakukan agar apabila peserta tiba-tiba sakit tetap dapat memanfaatkan JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Roni menjelaskan peserta dapat mengecekan status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui nomor 08118750400 maupun melalui Anjungan Mandiri (AMAN).
Selain itu, Peserta JKN dapat melakukan pengajuan kembali dalam segmen kepesertaan PBI atau juga bisa perubahan segmen menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri melalui kanal-kanal yang telah disediakan.
“Tidak perlu panik. Peserta yang sudah tidak didaftarkan pemerintah bisa beralih ke segmen PBPU dengan kelas menyesuaikan kemampuan. Namun, jika masih merasa kurang mampu, bisa ajukan kembali lewat Kelurahan agar diusulkan kepada Dinas Kesehatan sesuai kewenangannya,” jelas Roni.
Masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN, dia berharap, untuk segera mendaftarkan dirinya beserta keluarganya. Namun apabila saat ini masih belum mampu mendaftar menjadi peserta PBPU/Mandiri, masyarakat dapat mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI melalui Kelurahan masing-masing.
“Warga Kota Malang kalau mau daftar PBI APBD bisa langsung ke Kelurahan masing-masing, disetujui atau tidak itu tergantung dari ketersediaan anggaran APBD maupun kebijakan dari masing-masing Pemda,” ujarnya.(K24)