Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gedung Wismilak di Surabaya Disita Polisi

Objek tanah dan bangunan eks Makopolres Surabaya Selatan saat ini dikuasai oleh Wismilak.
Aparat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat melakukan penggeledahan di Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023)./Antara-Willi Irawan.
Aparat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat melakukan penggeledahan di Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023)./Antara-Willi Irawan.

Bisnis.com, SURABAYA - Aparat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sedang mendalami keterlibatan pejabat pemerintahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Gedung Graha Wismilak Surabaya.

"Keterlibatan pejabat pemerintah masih didalami semuanya, siapa terlibat dan bagaimana orang-orang terlibat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, sejak Senin(14/8) pukul 09.00 WIB aparat dari Subdit Tipikor Polda Jatim melakukan serangkaian kegiatan tindakan penggeledahan terhadap objek tanah dan bangunan eks Makopolres Surabaya Selatan yang saat ini dikuasai oleh Wismilak.

"Yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah telah ditemukan dan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Kantor Polisi Istimewa jadi Gedung Wismilak," ujar Dirmanto.

Ada tiga objek penggeledahan yakni Perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur dan PT. Wismilak Inti Makmur. Selain itu, aparat memasang police line dan plang penyitaan atas objek tanah dan bangunan yang berada di Jalan Darmo Nomor 36-38 Surabaya itu.

"Informasi kami terima dari penyidik, langsung disita karena ada izin pengadilan. Soal bagaimana proses pindah tangan dari Makopolres Surabaya Selatan jadi Wismilak akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya membeli bangunan dari PT. Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan.

"Ini sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan berlaku," ucapnya.

Tesya menuturkan Gedung Graha Wismilak sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini. Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.

Meskipun adanya pemeriksaan dan menggeledahan, kegiatan operasional yang ada di perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Tesya menegaskan Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

"Permasalahan yang menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper