Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Premi Asuransi di Jatim Susut hingga 12,15 Persen per Kuartal I

OJK mencatat kinerja industri asuransi, baik jiwa maupun umum, mengalami penurunan perolehan premi hingga 12,15 persen yoy.
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur (OJK KR 4) mencatat kinerja pendapatan premi sektor asuransi, baik jiwa maupun asuransi umum, di Jatim selama tiga bulan pertama tahun ini mengalami penurunan.

Kepala OJK KR 4 Jatim Giri Tribroto menjelaskan kinerja industri keuangan nonbank (IKNB) pada sektor asuransi jiwa di sepanjang Januari hingga Maret 2023 mencatatkan akumulasi pendapatan premi sebesar Rp3,89 triliun. Nilai ini turun sebesar 12,15 persen secara tahunan (yoy).

“Jika dilihat kinerja perolehan premi dari asuransi jiwa pada tahun lalu, juga cenderung mengalami penurunan. Tercatat sepanjang 2022 preminya mencapai Rp18,85 triliun atau turun -10,84 persen dibandingkan perolehan pada 2021,” katanya, Selasa (18/7/2023).

Dia melanjutkan, kinerja asuransi jiwa pada tahun lalu juga mencatat ada beban klaim sebesar Rp18,3 triliun atau naik 7,84 persen (yoy). Sementara, beban klaim asuransi jiwa pada tahun ini, tepatnya hingga Maret tercatat sebesar Rp4,52 triliun atau naik 6,91 persen (yoy).

Sementara, sambung Giri, untuk kinerja IKNB di sektor asuransi umum pada 2022 mencatatkan akumulasi pendapatan premi sebanyak Rp5,81 triliun atau naik 75,84 persen (yoy), dengan beban klaim asuransi umum sebesar Rp2,17 triliun atau naik 45,78 persen (yoy).

“Untuk tahun ini di kuartal I/2023, pendapatan premi asuransi umum di Jatim tercatat sebesar Rp1,1 triliun atau turun 3,44 persen (yoy), dengan beban klaim yang harus dibayarkan perusahaan asuransi sebesar Rp435 miliar atau turun -32,18 persen (yoy),” imbuhnya.

Giri mengatakan, baru-baru ini OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. 

“Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper