Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Baru Naik Pesawat, Bandara Juanda Berharap Arus Penumpang Meningkat

Bandar Udara Internasional Juanda menerapkan syarat perjalanan udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Calon penumpang pesawat berjalan di koridor Bandara Internasional Juanda Surabaya./Dok. AP I
Calon penumpang pesawat berjalan di koridor Bandara Internasional Juanda Surabaya./Dok. AP I

Bisnis.com, SURABAYA — PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Juanda menerapkan syarat perjalanan udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejalan dengan SE Kemenhub No.SE 16/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

General Manager Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan berlakunya aturan syarat baru perjalanan udara bagi PPDN dan PPLN ini membuatnya semakin optimistis dapat berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk bepergian dengan transportasi udara.

“Kami berharap dengan aturan baru ini, trafik penumpang di Bandara Juanda dapat pulih seperti sebelum pandemi, dan ke depan akan semakin bertambah,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Dia menyebutkan, jumlah arus penumpang pesawat melalui Bandara Juanda hingga Mei 2023 ini mencapai 5,5 juta penumpang atau melonjak 44 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya mencapai 3,8 juta penumpang.

“Dari jumlah arus itu, jika dirata-rata, per hari kami dapat melayani 37.000 - 38.000 penumpang. Maka dengan perubahan aturan syarat perjalanan ini kami berharap jumlah penumpang harian dapat terus bertambah," imbuhnya.

Sisyani menambahkan, pada intinya Bandara Internasional Juanda siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat baru perjalanan ini, serta siap menyambut masa transisi menuju endemi dengan sangat positif.

Diketahui dalam SE Kemenhub No.16/2023 tersebut, PPDN dan PPLN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Selain itu, juga terdapat anjuran untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi, physical distancing, melaksanakan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper