Bisnis.com, DENPASAR – Ratusan desa adat di Bali sejak 2022 mulai mengembangkan badan usaha mandiri yang bernama Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (Bupda) yang bergerak di sektor usaha ril.
Pembentukan Bupda didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang pendirian unit usaha di tingkat desa adat untuk kemandirian desa adat. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali mencatat dari 1.439 desa adat, saat ini terdapat sekitar 350 Bupda di Bali yang sudah eksis dan berkembang. Jumlah ini terbilang cukup banyak walaupun baru dimulai pada dua tahun terakhir.
Kepala Dinas PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya menjelaskan Bupda dimodali langsung oleh desa adat tanpa ada penyertaan modal dari Pemda. “Bupda benar - benar modalnya dari krama desa adat, dari kas desa adat. Termasuk sektor usaha yang hendak dikembangkan diserahkan ke desa adat, tegantung nanti potensi di desa tersebut, misalnya pariwisata, pertanian dan sektor lainnya,” jelas Kartika kepada Bisnis, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga
Sektor usaha yang saat ini dikembangkan oleh Bupda yakni pariwisata, retail seperti mendirikan Bupda mart, dan unit usaha lainnya. Seluruh desa adat di Bali ditarget bisa mendirikan Bupda, karena keuntungan dari Bupda akan menjadi pendapatan asli desa adat dan menambah nilai kas selain dari LPD.
Namun Kartika menjelaskan jika pendirian Bupda harus dengan kajian bisnis yang jelas sehingga tidak menjadi badan usaha yang gagal dan merugikan desa adat yang sudah mengeluarkan modal yang besar. Bupda juga diharapkan membuka lapangan pekerjaan bagi warga desa, sehingga warga desa adat tidak perlu ke kota untuk mencari pekerjaan.
“Kami dorong terus untuk dibangun karena Bupda mengarah ke kemandirian desa adat, kalau desa adat punya satu perusahaan, maka ini menjadi sumber pendapatan. apalagi banyak unit usaha akan tambah bagus, ini bisa menyerap tenaga kerja sehingga menekan angka urbanisasi,” kata Kartika.