Bisnis.com, SURABAYA - Pelindo Daya Sejahtera kembali ambil langkah tegas untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga alih daya.
Hari ini, PDS membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk 12.457 orang karyawan senilai Rp. 54 milyar. Langkah ini merupakan bentuk komitmen PDS untuk memudahkan tenaga alih daya memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul fitri.
Sumargo, Plt. Direktur Utama PDS menyampaikan, “Kami berupaya untuk membayarkan THR lebih awal dari deadline yang ditetapkan Kemenaker. Kami ingin tenaga kerja bekerja dengan tenang, sehingga user juga senang. Kalau karyawan bingung, resah memikirkan kapan THR cair, kami khawatir pelayanan akan terganggu. Sekarang karyawan sudah bisa mempersiapkan beli tiket untuk mudik, baju lebaran, atau kebutuhan lainnya lebih awal.”
Muhammad Akbar, petugas kebersihan yang bertugas di Gapura Surya Nusantara mengapresiasi langkah yang diambil PDS, “Saya bisa membeli baju lebaran couple untuk keluarga kecil saya, “ katanya seraya tersenyum lega.
Dua belas ribu karyawan penerima THR PDS tersebut tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Secara tidak langsung, PDS turut menggerakkan roda perekomian dan membantu pemulihan ekonomi paska badai pandemi COVID-19 dalam skala yang besar, di berbagai wilayah di Nusantara.
THR dari PDS dibayarkan sekaligus bagi karyawan di seluruh area kerja, dengan besaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh menjelang, paling lambat 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan.
Langkah ini tentu tidak terlepas dari peran pengguna jasa, “Kami berterima kasih kepada para pengguna jasa yang berkomitmen untuk membayarkan hak-hak pekerjanya tepat waktu, semoga kerjasama yang baik senantiasa terjalin seterusnya,” pungkas Sumargo.