Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Parkir Berlangganan Ngawi 2023 Ditargetkan Naik Tipis

Besaran tarif parkir berlangganan untuk motor roda dua ditetapkan sebesar Rp15 ribu per tahun, kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp30 ribu per tahun.
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan roda empat melakukan parkir di wilayah Kabupaten Ngawi./Antara-Louis Rika
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan roda empat melakukan parkir di wilayah Kabupaten Ngawi./Antara-Louis Rika

Bisnis.com, NGAWI - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ngawi dari sektor retribusi parkir berlangganan selama tahun 2022 tercatat mencapai Rp5,026 miliar, melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,9 miliar.

"Terjadi peningkatan realisasi pendapatan parkir berlangganan sebesar 2,59 persen dari target selama tahun 2022 sehingga mampu melampaui target," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Ngawi Agus Rianto di Ngawi, Selasa (10/1/2023).

Menurut dia, peningkatan pendapatan hingga mencapai target tersebut didorong oleh pertumbuhan jumlah kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun truk di Kabupaten Ngawi.

Adapun besaran tarif parkir berlangganan untuk motor roda dua ditetapkan sebesar Rp15 ribu per tahun, kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp30 ribu per tahun, pikap dan bus sebesar Rp50 ribu per tahun, serta truk mencapai Rp75 ribu per tahun.

"Besaran tarif parkir tersebut telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Tarif Parkir Berlangganan di Ngawi," katanya.

Agus menjelaskan, dalam pembayaran tarif parkir berlangganan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Pendapatan dan Polda Jatim yang diikutsertakan saat warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pihaknya menargetkan untuk capaian di tahun 2023, realisasi PAD dari retribusi parkir berlangganan juga akan terjadi peningkatan sekitar 0,02 persen dari tahun 2022. Pihaknya sangat optimistis seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper