Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Khofifah Sebut Tidak Ada Dokumen Dibawa Dalam Penggeledahan KPK

Khofifah akan menghormati setiap proses yang dilakukan oleh KPK, bahkan akan mendukung penuh jika KPK membutuhkan data.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa./Bisnis-Peni Widarti
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan tidak ada dokumen yang dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati setiap proses yang dilakukan oleh KPK, bahkan akan mendukung penuh jika KPK membutuhkan data.

“Saya, pak Wagub dan pak Sekda semuanya menghormati semua proses yang sedang berjalan, dan jajaran Pemprov siap membantu untuk mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak di Jl. Pahlawan Surabaya terkait kasus dana hibah pada 21 Desember 2022. Penyidik KPK menyelesaikan penggeledahan sekitar 8 jam lebih penyidik melakukan penggeledahan, sejak pukul 19.36 sampai 23.00 WIB dan keluar dengan membawa tiga koper.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sahat diduga menerima suap sejumlah Rp5 miliar atas pengurusan dana hibah Provinsi Jatim.

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat), Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. 

Selain Sahat KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper