Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

97 Perusahaan di Surabaya Ditagih Ketaatan Pengelolaan Lingkungan

Penilaian aspek lingkungan hidup terhadap perusahaan itu sangat penting dilakukan, agar Surabaya menjadi kota yang lebih baik lagi ke depannya. 
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar Penganugerahan Penghargaan Pelaku Usaha atas Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu (14/12/2022)./Dok. Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar Penganugerahan Penghargaan Pelaku Usaha atas Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu (14/12/2022)./Dok. Pemkot Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menagih janji kepada sebanyak 97 perusahaan di Surabaya yang kurang taat terhadap masalah lingkungan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penilaian aspek lingkungan hidup terhadap perusahaan itu sangat penting dilakukan, agar Surabaya menjadi kota yang lebih baik lagi ke depannya. 

“Untuk itu kami minta seluruh perusahaan di Surabaya untuk menepati janjinya sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan pemkot. Kami terus melakukan pengawasan, jangan sampai kita mengeluarkan izin dan membuka investasi, kemudian ada perusahaan yang tidak menjaga lingkungannya dengan baik,” jelasnya dalam rilis, Rabu (14/12/2022).

Dia menjelaskan perusahaan yang kurang taat tersebut bukan berarti tidak menjalankan. Untuk itu, Pemkot tidak akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang kurang taat tersebut sesuai dengan izin usaha, sebelum memberikan pemberitahuan dan peringatan.

“Saya yakin mereka sudah melakukan, tetapi tidak sesuai yang ada di perizinan. Misal, yang seharusnya IPAL dibersihkan seminggu tiga kali, tapi yang dilakukan hanya seminggu sekali, jadi tolong lingkungannya dijaga lebih baik,” imbuhnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan saat ini terdapat 200 perusahaan di Surabaya yang mendapat penilaian lingkungan dari Pemkot Surabaya.

“Dari jumlah itu, sebanyak 103 perusahaan dinyatakan taat dan memenuhi ketentuan dan syarat yang diberikan pemkot, sedangkan sebanyak 97 perusahaan masih kurang taat,” jelasnya.

Hebi menerangkan, penilaian ini dilakukan dalam rangka penganugerahan Pemkot Surabaya untuk perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup. Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh setiap perusahaan dan dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan.

“Pengecakan lapangan dimulai dari pengelolaan air limbah, penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kebersihan air hingga udara serta masih banyak lainnya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Hebi, Pemkot meminta perusahaan yang belum memiliki izin usaha agar segera menguru perizinan guna mempermudah pemkot dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan izin usaha terbaru dari pemerintah pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper