Bisnis.com, SURABAYA - Kasus kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal, terluka atau menyebabkan kerusakan kerap muncul dalam dakwaan di pengadilan. Kasusnya beragam, mulai kecelakaan lalu lintas, pengelolaan fasilitas, dan sebagainya.
Merujuk pada publikasi Hukumonline.com perihal Kelalaian yang Menyebabkan Kematian, dijelaskan Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Terkait pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dalam Pasal 359 KUHP yang berbunyi sebagaimana di atas, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menjelaskan bahwa mati orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa).
Soesilo mencontohkan misalnya, seorang sopir menjalankan kendaraan mobilnya terlalu kencang, sehingga menubruk orang sampai mati, atau seorang berburu melihat sosok hitam-hitam dalam tumbuh-tumbuhan, dikira babi rusa terus ditembak mati, tetapi ternyata sosok yang dikira babi itu adalah manusia, atau orang main-main dengan senjata api, karena kurang hati-hati meletus dan mengenai orang lain sehingga mati dan sebagainya. Sedangkan, yang dimaksud dengan “karena kesalahannya” adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.
Selain Pasal 359 KUHP yang berbunyi sebagaimana di atas, dalam hal kelalaian seseorang mengakibatkan kebakaran atau banjir, dapat dilakukan penuntutan berdasarkan Pasal 188 KUHP:
Baca Juga
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Terkait pidana denda dalam Pasal 188 KUHP berdasarkan Perma 2/2012, maka jumlah maksimum denda dilipatgandakan menjadi 1000 kali, yang berarti menjadi Rp4,5 juta.
Publikasi lain yang dilansir UPY.ac.id juga menerangkan perihal Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut :
(1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selamalamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,-
Isi pasal ini hampir sama dengan Pasal 359 KUHP, bedanya bahwa akibat dari Pasal 359 adalah “matinya orang”, sedangkan akibat dalam Pasal 360 KUHP adalah luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari.