Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Bersiap Hadapi Banjir, Ini Langkahnya

Lebar lahan yang dikosongkan di Tambak Sarioso sekitar 35-40 meter persegi.
Lokasi lahan yang bakal digunakan untuk pembangunan rumah pompa di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya./Antara-Diskominfo Surabaya.
Lokasi lahan yang bakal digunakan untuk pembangunan rumah pompa di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya./Antara-Diskominfo Surabaya.

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan lahan untuk pembangunan rumah pompa di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo sebagai upaya mencegah banjir saat musim hujan.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Indah Nur Hayati, Rabu (21/9/2022), mengatakan ada 11 persil aset milik Pemkot Surabaya di Tambak Sarioso yang sudah dikosongkan.

"Rencananya persil itu akan digunakan untuk pembangunan rumah pompa dan normalisasi saluran," kata Indah.

Menurut dia, lebar lahan yang dikosongkan di Tambak Sarioso sekitar 35-40 meter persegi.

Lahan tersebut disesuaikan dengan Detail Engineering Design (DED) dengan eksisting yang ada terlebih dahulu untuk selanjutnya digunakan sebagai rumah pompa.

Selain itu, kata Indah, di Tambak Sarioso ada tujuh persil lahan milik Pemkot Surabaya lainnya di Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo yang juga akan digunakan untuk normalisasi saluran di kawasan Kandangan.

"Tujuh persil itu saat ini juga sedang proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ucapnya.

Lurah Tambak Sarioso City Mangezong Negeri Pertiwi berharap kepada sembilan warga penghuni persil di Tambak Osowilangun yang saat ini sedang proses konsinyasi di PN Surabaya tidak terlalu khawatir telantar.

"Pemkot Surabaya akan memfasilitasi warga tersebut untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Romokalisari," katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa mencegah dan mengulur proses pengosongan lahan, karena itu sudah menjadi keputusan dari PN Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler