Bisnis.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Jatim II berhasil menghimpun cukai sebesar Rp33,27 triliun sampai dengan akhir semester I/2022.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, mengatakan kinerja penerimaan Kanwil DJBC Jawa Timur II pada semester I/2022 menunjukkan pertumbuhan sebesar 20,46 persen (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
“Dari target sebesar Rp58,18 triliun, penerimaan negara yang kami himpun sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 tercatat mencapai Rp32,37 triliun atau sebesar 55,64 persen,” katanya pada Media Briefing di Aula Loka Singhasari, Kanwil DJBC Jatim II, Selasa (26/7/2022).
Dari realisasi penerimaan sampai akhir semester I/2022, kata dia, sebesar 97,62 persen di antaranya merupakan penerimaan dari cukai hasil tembakau, etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol.
Dengan pencapaian sebesar itu, dia optimistis target penerimaan yang ditingkatkan menjadi Rp60 triliun karena ada penambahan target mengacu APBN Perubahan bakal terealisasi. Kuncinya, pada upaya peningkatan pelayanan sehingga memudahkan pelaku industri hasil tembakau memperoleh cukai.
Dia menyadari di tengah pandemi Covid kinerja perusahaan rokok di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim II mengalami penurunan, namun penurunan kinerja industri hasil tembakau diproyeksikan tidak akan mengganggu target penerimaan cukai sampai akhir 2022.
Baca Juga
“Memang ada penurunan produksi. Itu pasti mempengaruhi penerimaan cukai, tapi target diproyeksikan akan tetap tercapai,” ucapnya.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menegaskan gencarnya Kanwil DJBC Jatim II dalam upaya melakukan penindakan pada peredaran rokok ilegal berkontribusi positif pada peningkatan penjualan rokok legal, terutama yang diproduksi PR golongan II.
“Karena itulah, kami berharap operasi penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan Kanwil DJBC secara kontinyu sehingga rokok ilegal tidak lagi mengganggu kinerja perusahaan rokok legal,” ujarnya.
Oentarto berjanji akan terus melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meski tantangannya berat karena modus pelaku semakin canggih, seperti menggunakan mobil mewah, bus AKAP mewah, hingga jasa pengantaran barang.
Dalam upaya penindakan, kata dia, Kanwil DJBC tidak hanya bertindak represif berupa penindakan hukum, tapi juga edukasi. Intinya, Kanwil DJBC mengajak pelaku peredaran rokok ilegal untuk bisa memproduksi rokok secara legal sehingga produknya otomatis menjadi legal.
“Kami selalu membawa bagian penyuluhan dan kepatuhan untuk memberikan edukasi bagi pelaku peredaran rokok ilegal agar bersedia memproduksi rokok legal,” katanya. (K24)