Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kredit Macet Bank di Batu, Kejati Tahan Empat Tersangka

Kerugian negara dari kasus ini sejumlah Rp5,4 miliar lebih.
Gedung Kejaksaan Agung.
Gedung Kejaksaan Agung.

Bisnis.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka kasus kredit macet modal kerja pola keppres dari salah satu bank pelat merah cabang Kota Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Rabu (13/7/2022), menjelaskan empat tersangka itu masing-masing berinisial F (45) selaku kepala bank, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu, JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri, serta WP (52) selaku debitur.

Atas perbuatan tersangka, kata Mia, kerugian negara dari kasus ini sejumlah Rp5,4 miliar lebih. "Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya," katanya.

Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini terjadi pada tahun 2020, yakni saat WP mengetahui proses tender tiga kegiatan yang dibiayai APBN, yaitu pembangunan Gedung Praktik Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar TA 2020 dengan nilai Rp3.549.842.000. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp7.074.357.000.

Kegiatan ketiga, kata Mia, yakni pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp10.236.160.000.

"Saat itu WP tidak mempunyai badan usaha, selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar," katanya.

Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM, dan sesuai ketentuan, aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan agunan kredit PT AGM.

Mia menjelaskan saat itu juga petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, mengakibatkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.

Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit.

Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827.000.000. "Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari bank itu sejumlah Rp5.487.000.000," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper