Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hewan Kurban di Surabaya Dipastikan Aman, Ini Strateginya

Salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak adalah hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemkot Surabaya melalui camat
Pekerja memberi pakan sapi di tempat penggemukan sapi di Desa Babatan, Nganjuk, Jawa Timur, Senin (20/6/2022). Menjelang Idul Adha pemerintah daerah setempat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK)./Antara-Prasetia Fauzani.
Pekerja memberi pakan sapi di tempat penggemukan sapi di Desa Babatan, Nganjuk, Jawa Timur, Senin (20/6/2022). Menjelang Idul Adha pemerintah daerah setempat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK)./Antara-Prasetia Fauzani.

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya aman untuk kegiatan kurban sejalan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Penjualan Hewan Ternak.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan dalam SE No.451/9519/436.7.9/2022 terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh penjual yang mengacu pada aturan SE Menteri Pertanian dan SK Gubernur Jatim tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), serta fatwa dari MUI.

Salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak adalah hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemkot Surabaya melalui camat,” katanya dalam rilis, Kamis (23/6/2022)

Dia menjelaskan dalam persetujuan Pemkot itu, hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal, serta hewan yang masuk ke Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah. 

“Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, ya silahkan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal,” katanya.

Secara teknis, jelasnya, penjualan hewan kurban harus memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan dan wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan. 

Selain itu, pedagang juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah dan wajib melakukan desinfeksi terhadap hewan, tempat dan kendaraan, bahkan melakukan pemusnahan limbah.

“Pedagang juga wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada ternak yang diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati. Bila ditemukan ada hewan yang tidak layak dan diduga terjangkit PMK, penjual harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungannya,” imbuh Eri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper