Bisnis.com, SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mencatat sedikitnya ada 2 juta unit lebih kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak selama 2021.
Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Ponco Atmodjo, mengatakan dari total kendaraan yang menunggak pajak tersebut nilainya mencapai Rp811 miliar. Meski begitu, Pemprov Jatim dalam rangka menyambut Ramadan tahun ini telah menyiapkan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administratif.
“Program pemutihan sanksi adminisratif ini untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pembebasan BBN kedua dan seterusnya,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Dia menjelaskan program pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jatim. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
“Kebijakan ini diyakini akan mendongkrak potensi pajak kita, apalagi hingga Maret 2022 terdapat 277.430 obyek yang mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, tetapi belum dilakukan balik nama,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, melalui program insentif tersebut diharapkan realisasi penerimaan pajak kendaraan tahun lalu bisa tercapai 107,41 persen atau setara Rp6,874 triliun.
Baca Juga
“Kendaraan bermotor di Jatim yang aktif mendaftar ulang itu ada sekitar 12.548 unit, dengan potensi penerimaan Rp5,813 triliun, tetapi dengan adanya kebijakan insentif itu potensi penerimaan pada 2021 bisa mencapai Rp8,874 triliun,” jelasnya.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, tren penjualan kendaraan baru roda empat (R4) pada 2021 mencapai 900.000 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 90.998 unit atau 10,11 persen ada di Jatim. Sementara untuk kendaraan roda dua (R2), Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) juga mencapatat penjualan kendaraan R2 mencapai 5,4 juta unit, dari jumlah itu, sebanyak 683.993 unit atau 12,67 persen berada di Jatim.
“Peningkatan penjualan kendaraan baru ini juga dipengaruhi oleh adanya insentif dari pemerintah seperti Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sejak Maret 2021,” imbuhnya.