Bisnis.com, MALANG — Wali Kota Malang, Sutiaji, menerbitkan surat edaran terkait tata cara kegiatan agar tetap aman Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor 18 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriyah Tahun 2022 itu, Wali Kota menegaskan, bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya dalam SE yang terbit, Selasa (22/3/2022).
Prokes dimaksud, yakni jumlah pengunjung menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dan berjarak satu meter setiap orang, waktu makan tiap-tiap pengunjung adalah 60 menit. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pukul 02.00 WIB.
Pengelola juga diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, dan antrean pembayaran dengan menerapkan pembatasan jarak dan memberikan tanda khusus minimal jarak dua meter.
Untuk restoran/rumah makan dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemudian dapat dibuka kembali pukul 02.00 WIB dengan kapasitas pengunjung menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Baca Juga
Jarak masing- masing meja 1,5 meter, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Kemudian dapat dibuka kembali Pukul 02.00 WIB sampai dengan Pukul 0b.00 WIB dengan kapasitas menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Jarak masing-masing meja 1,5 (satu koma lima) meter, dan satu meja maksimal dua orang. Waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Restoran, kafe, warung dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang melayani makan minum pada siang hari dalam bulan puasa, diberi penutup (tirai, kain dan sejenisnya), agar aktivitas makan minum tidak terlibat masyarakat umum.
Bagi pusat perbelanjaan/mal/toko yang berdagang pakaian, agar menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika dan budaya adat ketimuran. Terhadap kegiatan penyediaan tempat hiburan meliputi panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, toko penjual minuman beralkohol, serta jenis usaha yang berada di dalamnya wajib tutup.
“Bagi masyarakat yang akan melaksanakan rutinitas kegiatan menjelang hari raya Idu1 Fitri 1 Syawal 1443 H/2O22, dilarang mengadakan takbir keliling. Kegiatan takbir yang dilakukan di tempat ibadah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.(K24)