Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pengungkapan Sukarela Kanwil Jatim III Berhasil

Tercatat sejumlah 997 wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III telah memanfaatkan PPS.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, saat memberikan keterangan pers pada Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti oleh 150 orang wajib pajak besar di wilayah Tulungagung, Blitar, Pare, dan Kediri, serta Komunitas Pengusaha Tionghoa di Victoria Grand Ballroom, Crown Victoria Hotel Tulungagung, Jalan Supriadi Nomor 41 Tulungagung, Jumat (18/3/2022)./Istimewa
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, saat memberikan keterangan pers pada Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti oleh 150 orang wajib pajak besar di wilayah Tulungagung, Blitar, Pare, dan Kediri, serta Komunitas Pengusaha Tionghoa di Victoria Grand Ballroom, Crown Victoria Hotel Tulungagung, Jalan Supriadi Nomor 41 Tulungagung, Jumat (18/3/2022)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak berhasil memperoleh pengungkapan harta bersih sebesar Rp1,19 triliun dengan total PPh yang terkumpul Rp116,28 miliar sampai Kamis (17/3/2022).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, mengatakan PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk dapat mendongkrak kepatuhan secara sukarela. PPS ini diselenggarakan dengan telah didukung berbagai data wajib pajak dari pihak eksternal, baik dari pertukaran data otomatis/ Automatic Exchange of Information (AeoI) antar negara serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), sehingga DJP bisa mengetahui siapa yang memiliki aset/harta.

“PPS ini merupakan wadah untuk kita patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan pasca Amnesti Pajak. Saat ini pertukaran data otomatis sudah berjalan baik skala nasional maupun dunia, dan data tersebut masuk ke DJP. Apabila sudah ikut PPS tidak akan diterbitkan ketetapan sepanjang yang telah dilaporkan sama dengan data yang dipegang DJP,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Sabtu (19/3/2022).

Sampai dengan Kamis (17/3), tercatat sejumlah 997 wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III telah memanfaatkan PPS. Di antaranya ialah sebanyak 239 wajib pajak yang memanfaatkan PPS pada Kebijakan I dan 908 wajib pajak pada Kebijakan II.

Oleh karena itulah, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, KPP Pratama Blitar, KPP Pratama Pare, dan KPP Pratama Kediri menggelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti oleh 150 orang wajib pajak besar di wilayah Tulungagung, Blitar, Pare, dan Kediri, serta Komunitas Pengusaha Tionghoa di Victoria Grand Ballroom, Crown Victoria Hotel Tulungagung, Jalan Supriadi Nomor 41 Tulungagung, Jumat (18/3/2022).

Kepala KPP Pratama Tulungagung, Wisnu Indarto, berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela ini para pengusaha dapat memanfaatkan serta mengikuti program ini untuk bersama-sama kita gotong royong membangun negeri.

Pada kesempan tersebut, Vita mengajak para pengusaha Tulungagung, Blitar, Pare, dan Kediri untuk memanfaatkan PPS sebaik mungkin di awal waktu. “Di era pandemi Covid-19 ini tidak semua usaha tetap stabil atau bahkan naik," ucapnya.

Oleh karena itu, dia berharap, mereka yang saat ini diberikan anugrah usahanya tetap stabil dan bahkan naik, dapat segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini. Program ini menjunjung nilai keadilan, gotong royong dan sukarela yang berakhir pada 30 Juni 2022.

"Untuk itu mari segera kita manfaatkan tanpa harus menunggu batas akhir,” ungkapnya.

Dia menegaskan pula, PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat dua kebijakan pada PPS ini, yakni kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty yang memiliki aset dan belum diungkapkan.

Sedangkan PPS kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi dan nominal hartanya.

Dia meyakinkan, dengan mengikuti program PPS, harta yang telah diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Hal ini tentunya sangat menguntungkan sehingga diharapkan para wajib pajak segera memanfaatkannya.

Vita menegaskan terkait kesiapan seluruh unit di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dalam melayani konsultasi PPS.

“Petugas kami akan secara sigap melayani Bapak dan Ibu dalam memanfaatkan PPS, dengan penuh integritas petugas kami akan membantu Bapak dan Ibu dalam memanfaatkan PPS ini. Selain itu, ada hotline-hotline yang dapat dihubungi Bapak/Ibu jika akan berkonsultasi terkait Program PPS ini,” ujarnya. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper