Bisnis.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III mengajak pengusaha di Banyuwangi untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS sebagai bentuk partisipasi mereka dalam membangun negeri.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, menegaskan PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk dapat mendongkrak kepatuhan secara sukarela.
“PPS ini diselenggarakan dengan telah didukung berbagai data wajib pajak dari pihak eksternal, baik dari pertukaran data otomatis/Automatic Exchange of Information (AeoI) antar negara serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), sehingga DJP bisa mengetahui siapa yang memiliki aset/harta,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022).
Pernyataannya itu disampaikan saat Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi bersama Komunitas Pengusaha Banyuwangi, di Banyuwangi, Senin (7/3/2022).
Dia mengajak para pengusaha di Kabupatan Banyuwangi untuk memanfaatkan PPS sebaik mungkin di awal waktu. “Kami mengajak seluruh hadirin untuk berpartisipasi dalam program PPS ini sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Jangan ditunda sampai akhir periode agar bapak dan ibu tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan,” ungkapnya.
Menurut Vita, PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat dua kebijakan pada PPS ini. Bagi wajib pajak Orang Pribadi dan badan peserta Tax Amnesty yang memiliki aset dan belum diungkapkan bisa berpartisipasi dalam PPS ini dengan memanfaatkan PPS pada Kebijakan I.
Baca Juga
Program ini juga dapat diikuti oleh wajib pajak Orang Pribadi (WPOP) yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan memanfaatkan PPS pada Kebijakan II.
Peserta yang mengikuti PPS tersebut Nomor SP-3/WPJ.12/2022 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya. PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti Tax Amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan.
Dia mengingatkan terdapat sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui DJP. ”Jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan ini kalau Bapak/Ibu ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan mengikuti PPS ini,” tandas Vita.
Dengan mengikuti program PPS ini, dia meyakinkan, harta yang telah diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Hal ini tentunya sangat menguntungkan sehingga diharapkan para wajib pajak segera memanfaatkannya.
“Program PPS merupakan sarana pemerintah membangun negeri dari sektor pajak dan diharapkan disambut baik oleh masyarakat pengusaha,” ujar Kepala KPP Pratama Banyuwangi Eko Budihartono dalam sambutannya.
Sampai dengan Minggu (6/3/2022), tercatat sejumlah 821 wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III telah memanfaatkan PPS. Di antaranya, sebanyak 189 wajib pajak yang memanfaatkan PPS pada Kebijakan I dan 747 wajib pajak pada Kebijakan II.
Sejumlah Rp945,83 miliar harta bersih telah diungkap dengan total Rp92,01 miliar PPh terkumpul dari PPS ini. Dari seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan PPS tersebut, sejumlah 53 wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Banyuwangi telah memanfaatkan PPS dengan total setoran PPh sejumlah Rp9 miliar..
Perwakilan Komunitas Pengusaha Banyuwangi Hajianto menyampaikan imbauannya kepada rekan komunitas pengusaha untuk memanfaatkan program PPS.
“Tidak usah takut, harta yang belum dilaporkan bisa dilaporkan. Jika kesulitan kita ke KPP. Mari bersama-sama menyukseskan program (PPS) ini. Diimbau teman-teman pengusaha se-Banyuwangi, mari kita laporkan semua (aset/harta) yang belum-belum supaya jangka panjangnya lebih tenang sampai anak-anak kita,” ujarnya.
Vita menegaskan pula, seluruh unit dan jajaran pada lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dalam melayani konsultasi PPS. “Kami juga membuka banyak saluran komunikasi dalam memberikan kemudahan wajib pajak,” ungkapnya.
Jika terdapat pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat menghubungi helpdesk khusus PPS dengan mengunjungi tautan https://bit.ly/SaluranHelpdeskPPS220 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Selain itu Wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak online yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP Jawa Timur III. (K24)